Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Fungsi Lampu Hazard untuk Keselamatan Berkendara

Reporter

Ilustrasi lampu hazard. Sumber: Top Gear Phillipines
Ilustrasi lampu hazard. Sumber: Top Gear Phillipines
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lampu hazard mungkin cukup jarang digunakan oleh para pengendara mobil. Bisa dikatakan bahwa fitur ini hanya akan dipakai dalam keadaan darurat. Oleh karena itu ada sejumlah fungsi lampu hazard untuk keselamatan berkendara yang harus diketahui.

Cara mengaktifkan lampu hazard diketahui sangat mudah, di mana Anda hanya tinggal menekan tombol dengan lambang segitiga berwarna merah. Biasanya, tombol ini terletak di bagian tengah dashboard.

Fungsi lampu hazard sendiri adalah untuk memberikan tanda kepada pengendara lain bahwa kendaraan Anda sedang mengalami masalah. Untuk lebih lengkapnya, berikut 4 fungsi lampu hazard bagi keselamatan berkendara versi Auto2000.

  1. Tanda Peringatan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, lampu hazard memiliki fungsi untuk memberikan tanda peringatan kepada kendaraan lain. Misalnya, ketika Anda ingin berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, kecelakaan lalu lintas atau kondisi lain yang mengharuskan Anda berhenti, maka lampu hazard diminta untuk dinyalakan.

Dengan memberi tanda ini, maka pengemudi secara tak langsung telah meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bagi pengendara yang melihat tanda lampu hazard sendiri nantinya bakal menurunkan kecepatan.

  1. Digunakan untuk Keadaan Darurat

Beradasarkan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, para pengendara wajib untuk memasang segitiga pengaman dan lampu hazard saat berhenti dalam keadaan darurat.

Salah satu keadaan darurat yang dimaksud adalah mogok, kecelakaan lalu lintas atau penggantian ban di pinggir jalan. Apabila Anda berada di posisi tersebut, maka jangan lupa menyalakan lampu hazard untuk memberikan tanda kepada pengendara lain.

  1. Bukan untuk Konvoi

Beberapa orang mungkin masih salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Mengingat, sebagian besar pengendara mobil yang melakukan konvoi justru menggunakan lampu hazard sebagai penandanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena penggunaan lampu hazard sendiri sesuai Undang-undang hanya untuk keadaan darurat. Maka dari itu, konvoi bukanlah sesuatu hal yang darurat. Para pengendara itu disarankan untuk menghindari penggunaan lampu hazard tanpa ada situasi darurat, karena hanya dapat membahayakan keselamatan.

  1. Bukan Digunakan Saat Cuaca Buruk

Beberapa pengendara mungkin pernah menyalakan lampu hazard ketika berada di tengah cuaca buruk, seperti kabut tebal atau hujan deras. Akan tetapi, hal ini justru membahayakan keselamatan berkendara Anda.

Karena ketika lampu hazard aktif, lampu sein secara otomatis tidak bisa berfungsi. Hal ini pun menimbulkan bahaya ketika Anda ingin berbelok. Karena pengendara lain tidak bisa memahami kemana kendaraan Anda akan berbelok.

Baca: 5 Tips Menyalip Kendaraan yang Baik dan Aman

AUTO2000

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

1 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas.


Pria 50 Tahun di Jakbar Laporkan Teman Kencannya Karena Bawa Kabur Mobilnya

1 hari lalu

Randi alias Salju alias Putri, pelaku perampasan mobil dan uang tunai di Petamburan Jakarta Barat. Istimewa /Polsek Tambora.
Pria 50 Tahun di Jakbar Laporkan Teman Kencannya Karena Bawa Kabur Mobilnya

Seorang pria 50 tahun di Jakarta Barat melaporkan Randi karena membawa kabur mobilnya setelah berkencan.


DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.
DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.


DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

2 hari lalu

Asap hitam kendaraan milik warga saat pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

DKI Jakarta menyatakan akan menyeriusi regulasi emisi karbon kendaraan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi karbon diusulkan untuk dibebani denda.


Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

3 hari lalu

Arus balik Lebaran 2023. Lalu lintas tol mulai ramai dengan kendaraan yang melewati Gerbang Tol Cikampek Utama, pada Senin siang, 24 April 2023. (MARTHA WARTA SILABAN/TEMPO)
Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga mencatat 482 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek selama periode 31 Mei hingga 2 Juni 2023 atau selama masa long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 2023.


Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

3 hari lalu

Petugas menertibkan lalu lintas di jalan raya Puncak Bogor, Gadog, kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 25 April 2023. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus balik dari arah Puncak menuju jalur Jakarta. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

Jasamarga Metropolitan Tollroad mecatat peningkatan volume lalu lintas di Gerbang tol (GT) Jabotabek dan Jawa Barat pada 1-2 Juni 2023 atau ketika momen libur panjang Harlah Pancasila dan Waisak 2023.


Libur Panjang, Jasa Marga Catat 76 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta

3 hari lalu

Foto udara kendaraan menuju Jakarta antre untuk memasuki Gerbang Tol CIkampek Utama, Jawa Barat, Ahad, 30 April 2023. Jasa Marga mencatat sebanyak 1,5 juta kendaraan atau 77,35 persen kendaraan sudah kembali ke Jakarta saat arus balik lebaran. Sisanya, 22,65 persen atau lebih dari 465 ribu kendaraan belum kembali ke Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Libur Panjang, Jasa Marga Catat 76 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta

PT Jasa Marga Transjawa Tol mencatat 76.048 kendaraan meninggalkan Jakarta pada 31 Mei hingga 1 Juni 2023 atau saat libur panjang


Cegah Kecelakaan saat Mengemudi, Hindari Lakukan Hal Berikut

4 hari lalu

Ilustrasi wajah tegang wanita saat mengemudi.
Cegah Kecelakaan saat Mengemudi, Hindari Lakukan Hal Berikut

Selain main ponsel dan beberapa penyebab lain, berikut kesalahan saat berkendara yang bisa menyebabkan kecelakaan menurut para dokter.


Libur Panjang, Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Kendaraan di Tol Jakarta dan Jawa Barat

4 hari lalu

Foto udara kendaraan menuju Jakarta antre untuk memasuki Gerbang Tol CIkampek Utama, Jawa Barat, Ahad, 30 April 2023. Jasa Marga mencatat sebanyak 1,5 juta kendaraan atau 77,35 persen kendaraan sudah kembali ke Jakarta saat arus balik lebaran. Sisanya, 22,65 persen atau lebih dari 465 ribu kendaraan belum kembali ke Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Libur Panjang, Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Kendaraan di Tol Jakarta dan Jawa Barat

Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Divission mencatat peningkatan volume lalu lintas di momen libur panjang Harlah Pancasila dan Waisak 2023.


Terkini: Harga Telur Tertinggi Terlama Sepanjang Sejarah, Greenpeace Tolak Diajak KKP Masuk Tim Ekspor Pasir Laut

5 hari lalu

Pedagang memilihkan telur ayam atas permintaan pembeli di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten, Rabu, 17 Mei 2023. Menurut Badan Pangan Nasional, naiknya harga telur ini agar peternak dapat melanjutkan produksi dan meningkatkan produktivitasnya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Terkini: Harga Telur Tertinggi Terlama Sepanjang Sejarah, Greenpeace Tolak Diajak KKP Masuk Tim Ekspor Pasir Laut

Harga telur per hari ini, Kamis, 1 Juni 2023 masih tinggi, yakni di kisaran Rp 31 ribu hingga Rp 32 ribu.