Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar dan Cek Lokasi Uji Emisi di Jakarta Sudah Bisa Lewat Aplikasi

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Selain melakukan pengecekan Anies juga meluncurkan aplikasi e-uji emisi kendaraan bermotor dan angkutan umum yang terintegrasi dengan Jaklingko. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Selain melakukan pengecekan Anies juga meluncurkan aplikasi e-uji emisi kendaraan bermotor dan angkutan umum yang terintegrasi dengan Jaklingko. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi yang sudah tersedia di Play Store. Dengan begitu, setiap orang bisa mendaftarkan kendaraannya untuk diuji emisi gas buangnya secara online.

Masyarakat nantinya bisa melihat sejumlah informasi melalui aplikasi tersebut, yakni riwayat uji emisi, bengkel uji emisi, cek hasil, pendaftaran bengkel, sampai pendaftaran kendaraan. Para pengendara nantinya bisa mengetahui kapan kendaraannya terakhir kali melakukan uji emisi, hingga bengkel mana saja yang mendapatkan sertifikasi melakukan uji emisi gas buang.

Bagi mereka yang ingin mengetahui hasil uji emisi, masyarakat bisa langsung melakukan scan barcode atau memasukkan nomor hasil uji kendaraan. Secara otomatis, nantinya hasilnya sudah terintegrasi dengan tempat pengujian emisi yang dipilih Pemprov DKI.

Dengan adanya aplikasi ini, setiap pengendara dipermudah untuk mengetahui apakah kendaraan miliknya melanggar aturan atau tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, beberapa pengendara yang tidak lolos uji emisi nantinya bakal ditilang. Sekedar informasi, aturan ini bakal berlaku pada 13 November 2021.

"Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun," kata Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dikutip dari laman web resminya.

"Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi, sanksinya berupa disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi) dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang," lanjut pernyataan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi sepeda motor yang belum atau tidak lulus uji emisi nantinya bisa mendapatkan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk mobil, maka pengendaranya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 500 untuk denda tilang.

Baca: Begini Cara Polisi Tahu Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank Mandiri Hadirkan 'Wajah Baru' Livin' by Mandiri

8 jam lalu

Bank Mandiri meluncurkan tampilan baru aplikasi Livin' by Mandiri. Dok. Bank Mandiri
Bank Mandiri Hadirkan 'Wajah Baru' Livin' by Mandiri

Bank Mandiri meluncurkan 'wajah baru' aplikasi Livin' by Mandiri untuk meningkatkan pengalaman nasabah dalam melakukan transaksi secara lebih mulus, intuitif, dan personal, yang disesuaikan dengan kebiasaan dan preferensi setiap nasabah.


Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu

11 jam lalu

Aplikasi Temu. wikipedia.org
Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu

Kemenkominfo secara resmi menyatakan telah memblokir aplikasi Temu sebagai wujud perlindungan terhadap UMKM Indonesia.


Kaspersky Selidiki Penghapusan Aplikasinya dari Google Play Store

15 jam lalu

Logo Kaspersky di meja penerima tamu di kantor Kaspersky, Kaspersky merupakan salah satu pembuat anti virus paling terkenal di dunia. Moskow, 9 Desember 2014. GETTY.
Kaspersky Selidiki Penghapusan Aplikasinya dari Google Play Store

Kaspersky menyebut keputusan Google mengacu pada tindakan pemerintah AS baru-baru ini.


Spotify Luncurkan "Offline Backup", Bisa Dengar Lagu Tanpa Koneksi Internet

18 jam lalu

Spotify menghadirkan fitur baru
Spotify Luncurkan "Offline Backup", Bisa Dengar Lagu Tanpa Koneksi Internet

Fitur ini memungkinkan pengguna mendengarkan lagu tanpa koneksi internet atau Wi-Fi, tanpa perlu mengunduh playlist terlebih dahulu.


Cuaca Jakarta dan Beberapa Kota Panas Terik di Siang Hari, BMKG: Berlangsung Hingga Beberapa Hari ke Depan

1 hari lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Cuaca Jakarta dan Beberapa Kota Panas Terik di Siang Hari, BMKG: Berlangsung Hingga Beberapa Hari ke Depan

Cuaca panas dipengaruhi oleh kondisi angin timuran (Monsun Australia) yang membawa udara kering.


5 Jenis Aplikasi yang Boros Internet

1 hari lalu

Ilustrasi menghemat kuota data internet di OPPO Reno4 F. Kredit: OPPO
5 Jenis Aplikasi yang Boros Internet

Aplikasi yang gampang menyerap kuota internet biasanya enteng atau yang memiliki keunggulan sangat lancar saat digunakan.


Walhi Sebut Pencemaran Udara Hingga Penurunan Air Tanah Seharusnya Menjadi Isu Sentral di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Walhi Sebut Pencemaran Udara Hingga Penurunan Air Tanah Seharusnya Menjadi Isu Sentral di Pilkada Jakarta

Data sangat sering menunjukkan bahwa Jakarta secara kualitas udara menjadi wilayah paling kotor.


Sempat Ditutup untuk Acara HUT TNI, Kunjungan Masyarakat ke IKN Kembali Dibuka Hari Ini

2 hari lalu

Iring-iringan Tim Purna Paskibraka yang membawa duplikat bendera Pusaka Merah Putih dan salinan naskah teks proklamasi bersiap meninggalkan Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Duplikat bendera pusaka dan naskah teks proklamasi tersebut kembali ke Monumen Nasional (Monas) Jakarta seusai digunakan pada upacara kenegaraan peringatan detik- detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN pada 17 Agustus 2024 lalu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sempat Ditutup untuk Acara HUT TNI, Kunjungan Masyarakat ke IKN Kembali Dibuka Hari Ini

Otorita IKN kembali membuka kunjungan ke IKN pada Senin, 7 Oktober 2024.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

4 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

4 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

Kemenkop UKM sebut aplikasi Temu asal Cina telah tiga kali gagal mendaftarkan merek di Indonesia. Apa alasannya?