TEMPO.CO, Jakarta - Anda bermaksud melakukan perjalanan jarak jauh? Sebaiknya memperhatikan aturan perjalanan baru yang dirilis pemerintah yang dimaksudkan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Aturan perjalanan baru perjalanan darat itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam beleid baru tersebut, tercantum aturan baru bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Pelaku perjalanan dengan ketentuan tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
"Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dikutip dari Antara hari ini, Senin, 1 November 2021.
Tidak hanya untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, pelaku perjalanan darat jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Kemudian bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika belum mendapatkan dosis lengkap vaksinasi, maka dapat menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau jika belum mendapatkan vaksinasi, pengemudi dan pembantu pengemudi bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan ini berlaku efektif sejak 27 Oktober 2021. Menurut Budi, SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Kemenhub mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya, agar dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan perjalanan baru ini di daerah-daerah.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA | WP
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.