Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Perjalanan Baru: Perjalanan Darat Jarak 250 KM Wajib Tes Antigen

image-gnews
Polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anda bermaksud melakukan perjalanan jarak jauh? Sebaiknya memperhatikan aturan perjalanan baru yang dirilis pemerintah yang dimaksudkan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19. 

Aturan perjalanan baru perjalanan darat itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam beleid baru tersebut, tercantum aturan baru bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Pelaku perjalanan dengan ketentuan tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

"Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dikutip dari Antara hari ini, Senin, 1 November 2021.

Tidak hanya untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, pelaku perjalanan darat jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Kemudian bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika belum mendapatkan dosis lengkap vaksinasi, maka dapat menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau jika belum mendapatkan vaksinasi, pengemudi dan pembantu pengemudi bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan ini berlaku efektif sejak 27 Oktober 2021. Menurut Budi, SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Kemenhub mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya, agar dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan perjalanan baru ini di daerah-daerah.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA | WP

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Peningkatan Kasus Covid-19 di Jakarta, Dinkes DKI: Masih Terkendali

13 jam lalu

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama, berpose di ruang kerja. (Foto: Antara)
Ada Peningkatan Kasus Covid-19 di Jakarta, Dinkes DKI: Masih Terkendali

Dinkes DKI menilai kenaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta saat ini masih terkendali. Tidak ada kenaikan angka perawatan di rumah sakit.


Kemenhub Antisipasi Kemacetan di Jalan Tol hingga Lokasi Wisata saat Libur Nataru

21 jam lalu

Kendaraan wisatawan terjebak macet saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) jalur wisata Puncak di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 29 April 2023. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengurai kemacetan pada libur panjang akhir pekan serta libur Hari Buruh. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kemenhub Antisipasi Kemacetan di Jalan Tol hingga Lokasi Wisata saat Libur Nataru

Kemenhub mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat libur Nataru mendatang agar memantau prakiraan cuaca.


Doni Monardo di Mata Sahabat hingga BNPB Rekomendasikan 3 Hari Berkabung

1 hari lalu

Prosesi pemakaman mantan Kepala BNPB Letjen (purn) Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Doni memiliki sejumlah karier cemerlang di militer, di antaranya menjadi Komandan Paspamres, Komandan Jenderal Kopassus dan Pangdam Militer III Siliwangi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Doni Monardo di Mata Sahabat hingga BNPB Rekomendasikan 3 Hari Berkabung

Doni Monardo, tokoh yang dikenal berkat jasanya sebagai pahlawan Covid-19 sudah tutup usia. Sosok dengan nama lengkap Letjen TNI (Purn) Doni Monardo ini sangat berperan penting kala pandemi tahun lalu.


Punya Karier Cemerlang, Ini Jejak Pendidikan Doni Monardo

1 hari lalu

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Aprilio Akbar
Punya Karier Cemerlang, Ini Jejak Pendidikan Doni Monardo

Jejak Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang pernah menjadi Komandan Paspampres.


Kasus Covid-19 Meningkat di Singapura, Menkes Budi Pesan Hal Ini

1 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Rapat tersebut membahas isu faktual Penanganan korban Gangguan Ginjal Akut (GGAPA), penanganan penyakit menular di Indonesia seperti dengue, tuberkulosis, monkey pox, hepatitis, dan penanganan penyakit tidak menular seperti kesehatan jiwa, diabetes, dan kanker, serta penanganan beberapa kasus malpraktik di rumah sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Covid-19 Meningkat di Singapura, Menkes Budi Pesan Hal Ini

Kasus Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan di Singapura, merujuk pada kondisi tersebut pemerintah Indonesia melalui Menteri Kesehatan mengimbau masyarakat tetap waspada.


Rekam Jejak Doni Monardo Inisiasi Pembentukan Satgas Covid-19

1 hari lalu

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Nova Wahyudi
Rekam Jejak Doni Monardo Inisiasi Pembentukan Satgas Covid-19

Eks Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninggal pada Ahad, 3 Desember 2023. Ini rekam jejaknya.


Ganjar Kenang Doni Monardo sebagai Sosok Pekerja Keras dan Pecinta Lingkungan

1 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pesan saat mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Kenang Doni Monardo sebagai Sosok Pekerja Keras dan Pecinta Lingkungan

Ganjar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Doni Monardo. Ganjar dan Doni sempat berjanji akan mencari bibit pohon di Maluku.


Andika Perkasa Menilai Doni Monardo Punya Prestasi Luar Biasa

1 hari lalu

Panglima Tni Jenderal TNI Moeldoko (kiri) usai menyerahkan tongkat komando kepada  Mayjen TNI Andika Perkasa (kanan) disaksikan Mayjen TNI Doni Monardo (tengah) di Mako Paspampres, Tanah Abang II Jakarta, 22 Oktober 2014. Mayor Jenderal TNI Andika Perkasa, menggantikan Mayjen TNI Doni Monardo menjabat Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Andika Perkasa Menilai Doni Monardo Punya Prestasi Luar Biasa

Andika Perkasa menilai Doni Monardo merupakan pribadi yang memiliki prestasi luar biasa.


Doni Monardo Tutup Usia, Jenazah Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

2 hari lalu

Rumah duka eks Kepala BNPB Doni Monardo di Jalan Bukit Golf II, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu 3 Desember 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Doni Monardo Tutup Usia, Jenazah Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Alhamrhum Doni Monardo dilepas secara militer dari rumah duka ke Mako Kopassus Cijantung dengan Inspektur Upacara Wakasad Letjen TNI Arif Rahman.


Profil Doni Monardo, Mantan Ketua BNPB yang Meninggal Hari Ini

2 hari lalu

Ketua Umum PP PPAD, Letjen TNI Purn Doni Monardo menerima silaturahmi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko, Wadan Paspampres Brigjen TNI (Mar) Oni Junianto, beserta jajaran di Aula Soerjadi, Gedung PPAD Jalan Matraman Jakarta Timur Selasa 24 Januari 2023. Foto Istimewa
Profil Doni Monardo, Mantan Ketua BNPB yang Meninggal Hari Ini

Doni Monardo menjabat sebagai Ketua Umum PPAD atau Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat untuk periode 2021-2026.