TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, baik sepeda motor maupun mobil. Pelanggar aturan ini akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan sudah terdapat 207 bengkel di 5 kota Administrasi Jakarta yang melayani uji emisi kendaraan. Biaya uji emisi ini kisaran Rp 150.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk sepeda motor.
Terkait uji emisi kendaraan bermotor ini, mungkin masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui ambang batas emisi gas buang dari sebuah kendaraan. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mencantumkan ketentuan ambang batas emisi gas buang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Dalam Pergub tersebut terdapat empat kategori kendaraan, yakni L untuk kendaraan beroda dua atau kurang dari empat, M untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, N untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan mengangkut barang, dan O untuk kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
Berikut adalah ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008:
Sepeda Motor
- Sepeda motor 2 tak tahun pembuatan di bawah 2010: Karbon monoksida (CO) 4,5 persen dan Hidrocarbon (HC) 12.000 PPM
- Sepeda motor 4 tak tahun pembuatan di bawah 2010: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
- Sepeda motor 2 tak dan 4 tak tahun pembuatan di atas 2010: CO 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
Mobil Penumpang dan Angkutan Barang
- Mobil Bahan Bakar Bensin tahun pembuatan di bawah 2007: CO 3 persen dan HC 700 ppm
- Mobil Bahan Bakar Bensin tahun pembuatan di atas 2007: CO 1,5 persen dan HC 200 ppm
- Mobil Diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kurang dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 50 persen HSU
- Mobil Diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kurang dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 40 persen HSU
- Mobil Diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot lebih dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 60 persen HSU
- Mobil Diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot lebih dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 50 persen HSU
Baca: 3 Faktor yang Buat Kendaraan Sulit Lolos Tilang Uji Emisi di Jakarta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.