TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan berlaku mulai 13 November 2021. Demi mempermudah pemilik kendaraan menguji emisi, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan lokasi uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.
Salah satunya adalah layanan uji emisi gratis yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa uji emisi gratis ini hanya dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis.
"Uji emisi dilakukan di bengkel dinas setempat di Cililitan, Jakarta Timur. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB," kata Yogi di Jakarta, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 5 November 2021.
Menurut Yogi, pihaknya tidak menetapkan kuota kendaraan yang menguji emisi di DLH. Hanya saja, pelayanannya akan disesuaikan dengan jam operasional yang sudah ditetapkan.
Uji emisi di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan dibagi menjadi tiga bagian, yakni uji emisi untuk sepeda motor, roda empat berbahan bakar bensin, dan roda empat berbahan bakar solar.
Selain di bengkel DLH, uji emisi saat ini sudah bisa dilakukan di 207 bengkel yang tersebar di 5 kota Administrasi Jakarta. Namun proses pengujian akan dikenakan biaya Rp 150.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk sepeda motor.
Baca: Tak Hanya untuk Menghindari Tilang, Uji Emisi Penting untuk Kesehatan Kendaraan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.