Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lokasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis di Jakarta, Catat Jadwalnya

image-gnews
Suasana uji emisi kendaraan di Kantor DLHK DKI Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana uji emisi kendaraan di Kantor DLHK DKI Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan berlaku mulai 13 November 2021. Demi mempermudah pemilik kendaraan menguji emisi, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan lokasi uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.

Salah satunya adalah layanan uji emisi gratis yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa uji emisi gratis ini hanya dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis.

"Uji emisi dilakukan di bengkel dinas setempat di Cililitan, Jakarta Timur. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB," kata Yogi di Jakarta, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 5 November 2021.

Menurut Yogi, pihaknya tidak menetapkan kuota kendaraan yang menguji emisi di DLH. Hanya saja, pelayanannya akan disesuaikan dengan jam operasional yang sudah ditetapkan.

Uji emisi di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan dibagi menjadi tiga bagian, yakni uji emisi untuk sepeda motor, roda empat berbahan bakar bensin, dan roda empat berbahan bakar solar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain di bengkel DLH, uji emisi saat ini sudah bisa dilakukan di 207 bengkel yang tersebar di 5 kota Administrasi Jakarta. Namun proses pengujian akan dikenakan biaya Rp 150.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk sepeda motor.

Baca: Tak Hanya untuk Menghindari Tilang, Uji Emisi Penting untuk Kesehatan Kendaraan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahaya Kewenangan Khusus Pemerintah Jakarta

57 menit lalu

Bahaya Kewenangan Khusus Pemerintah Jakarta

Banyak risiko yang akan muncul dari berbagai kewenangan khusus Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apa saja?


Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ Dikritik, Haji Oding Tantang Debat

15 jam lalu

RDPU Baleg DPR RI tentang RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Bamus Betawi dan Kaukus Muda Betawi. Foto: YouTube/TVR Parlemen
Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ Dikritik, Haji Oding Tantang Debat

Gubernur ditunjuk presiden dalam RUU DKJ merupakan usulan dari Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi


Regulasi Penarikan Kembali Kendaraan atau Recall, Apa Saja Penyebabnya?

23 jam lalu

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia melakukan recall atau penarikan pada 1.747 unit Triton tipe Exceed. Sumber : Antara
Regulasi Penarikan Kembali Kendaraan atau Recall, Apa Saja Penyebabnya?

Begini bunyi regulasi dan penyebab penarikan kembali kendaraan atau recall. Bukan cuma bagi kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi.


Terkini: Jokowi Minta Erick Thohir, BI, dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM; Segini Harta Kekayaan Komut Semen Indonesia Budi Waseso

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menpora Dito Ariotedjo (kanan) mengumumkan bidding atau pengajuan Indonesia untuk tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 edisi 2025 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terkini: Jokowi Minta Erick Thohir, BI, dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM; Segini Harta Kekayaan Komut Semen Indonesia Budi Waseso

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar para pemangku kebijakan bisa memperbaiki regulasi penyaluran kredit bagi UMKM.


RUU DKJ, Hidayat Nur Wahid: Menyalahi Konstitusi, Diskriminatif, Kemunduran Demokrasi

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
RUU DKJ, Hidayat Nur Wahid: Menyalahi Konstitusi, Diskriminatif, Kemunduran Demokrasi

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menilai RUU DKJ merampas kedaulatan rakyat Jakarta


Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

1 hari lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

RUU DKJ menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden.


6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

1 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

RUU DKJ disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. Berikut enam poin penting wacana beleid ini.


Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

1 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

RUU DKJ disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Berikut konsekuensi jika RUU DKJ disahkan.


Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

2 hari lalu

Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

Kewenangan khusus di bidang penanaman modal ini diatur dalam pasal 23 RUU Daerah Khusus Jakarta.


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

2 hari lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam