TEMPO.CO, Jakarta - Tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta yang telah direncanakan pada 13 November 2021 dikabarkan batal. Dengan begitu, pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi dipastikan tidak akan terkena sanksi denda.
Menurut laporan Antara hari ini, 5 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi. Keputusan itu diambil karena kendaraan bermotor yang lulus uji emisi di Jakarta saat ini belum mencapai 50 persen.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan aturan tilang uji emisi dengan denda sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 untuk sepeda motor pada 13 November 2021. Tak hanya itu, beberapa pelanggar uji emisi nantinya juga bakal mendapatkan sanksi lain.
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Saat ini aturan tersebut sudah diberlakukan di tiga lokasi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Sejauh ini belum diketahui kapan tilang uji emisi ini akan benar-benar dilakukan di wilayah Jakarta. Namun yang jelas, Pemprov DKI telah menyediakan sejumlah lokasi uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.
Salah satunya adalah layanan uji emisi gratis yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan bahwa uji emisi gratis ini hanya dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis.
Baca: Pengendara Perlu Tahu, Segini Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
ANTARA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.