TEMPO.CO, Jakarta - Ketika mengemudi di jalan tol pengemudi perlu memperhatikan segala jenis persiapan, terutama melakukan perjalanan jarak jauh. Selain mempersiapkan segala kebutuhan mobil dan persiapan si pengemudi, penting untuk mengetahui rambu-rambu yang ada di jalan tol.
Selain untuk pengemudi yang sering melintasi jalan tol, hal ini juga sangat berlaku bagi pengemudi pemula yang menggunakan jalan tol dalam melakukan mobilisasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan ataupun melanggar hukuman lalu lintas.
Berdasarkan bpjt.pu.go.id, Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, ada didalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Untuk pemula perlu mengetahui, dalam jalan tol juga perlu diperhatikan agar bus dan truk berada di lajur sebelah kiri, sedangkan mobil yang lebih kecil diperbolehkan berjalan di lajur sebelah kanan. Truk dan bus wajib berjalan di sebelah kiri dikarenakan kendaraan yang memiliki tonase besar biasanya berjalan lebih lamban dari kendaraan lainnya.
Pengemudi juga tidak boleh melakukan sembarangan berhenti di lajur tol atau di bahu jalan—kecuali keadaan darurat. Hal ini bisa membuat kendaraan yang sedang berada di jalur lainnya kehilangan fokus akibat pemberhentian yang dilakukan sembarangan, oleh sebab itu perlu untuk memahami marka jalan dan rambu-rambu lainnya.
Yang terakhir yaitu, pengemudi tidak memutar balik dan memotong medan jalan. Mobil yang diperbolehkan untuk berputar arah atau u-turn yaitu mobil petugas untuk berpatroli. Mengemudi kendaraan bisa dilakukan dengan berputar arah jika sudah keluar dari pintu tol.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Tips Aman Mengemudi Saat Road Trip
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.