TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan masyarakat mengenai polisi lalu lintas atau polantas yang nakal.
Sehari dibuka, Polda Metro Jaya sudah menerima 172 laporan dari masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mayoritas laporan masuk dari warga yang ingin memastikan apakah layanan ini benar untuk mengadukan polantas. Namun ada juga pengaduan polisi yang melanggar aturan.
"Ada laporan polisi melanggar aturan dari Polantas Jawa Timur, Purwokerto. Kami tegaskan bahwa laporan ini khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Sambodo dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 5 November 2021.
Sebelumnya, Sambodo meminta maaf atas perbuatan polisi anggota Polda Metro Jaya yang menerima pungutan liar. Sambodo menyatakan instansinya akan menindak anggotanya yang melakukan pungli.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan pengaduan melalui nomor 0812-9891-1911. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh anggota Polantas Polda Metro Jaya bisa mengadukannya melalui hotline tersebut.
Sambodo meminta para pelapor menyertakan lokasi dan lokasi kejadian. Jika memungkinkan laporan tentang polantas atau polisi nakal menyertakan bukti foto dan video melalui WhatsApp di nomor tadi.
ADAM PRIREZA | DICKY KURNIAWAN
Baca: Polantas yang Minta Sekarung Bawang Dicopot dari Satlantas Polda Metro Jaya