Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Bahaya Mengemudi Sambil Merokok

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi rokok. TEMPO/Subekti
Ilustrasi rokok. TEMPO/Subekti
Iklan

JAKARTA -Mengemudi sambil merokok merupakan kegiatan yang berbahaya dan melanggar aturan.

Tak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil.

Sebab, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga dapat mengganggu pandangan dan berpotensi menimbulkan luka. 

Bahkan, merokok dapat menyebabkan kecelakaan saat berkendara. Selain itu, merokok sambil berkendara dapat merusak mobil apabila bara rokok terjatuh dapat menimbulkan kebakaran.

Dikutip dari indonesia.go.id, larangan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pelaku yang bandel merokok sambil berkendara tanpa memperdulikan orang lain akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 750 ribu rupiah.

Aturan tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.”

Sementara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 pun dijelaskan sebagai berikut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Dirangkum dari beberapa sumber, berkendara sambil merokok juga dapat memicu beberapa masalah seperti berikut:

  • Membahayakan diri sendiri.
  • Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi melukai.
  • Merokok dapat menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang berkonsentrasi.
  • Dapat merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.

Baca : Ketahui Distracted Driving Risiko Penyebab Kecelakaan, Mengemudi Dilarang Apa?
M. RIZQI AKBAR

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemudik Musiman Lebaran Harap Perhatikan, Nekat Merokok di Dalam Kereta Api Bakal Diturunkan Paksa

3 jam lalu

Kepadatan penumpang di Stasiun Tugu Yogyakarta pada H+1 lebaran atau Selasa, 3 Mei 2022. Dok. PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Pemudik Musiman Lebaran Harap Perhatikan, Nekat Merokok di Dalam Kereta Api Bakal Diturunkan Paksa

Sejak Januari hingga Maret 2024 setidaknya sudah ada 11 penumpang Kereta Api yang diturunkan paksa karena kedapatan merokok di dalam kereta.


Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

19 jam lalu

Kendaraan hilang kendali menabrak 3 pedagang dan 1 orang pengendara di BSD. Satu orang tewas di lokasi, Rabu 27 Maret 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

Selain menabrak pengendara motor, kendaraan tersebut juga menabrak 3 orang pedagang kaki lima dalam kecelakaan di BSD itu.


Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

1 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Jokowi mengungkapkan sekitar 12 tower hunian bagi PNS/ASN di IKN dijadwalkan akan selesai pada Juli mendatang.


7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

1 hari lalu

Kecelakaan beruntun di depan gerbang Tol Halim, Rabu, 27 Maret 2024. Instagram/TMCPoldaMetroJaya
7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

Jasamarga Metropolitan Tollroad mengungkapkan kendaraan Truk Engkel atau light truck yang diduga berkendara ugal-ugalan menjadi penyebab kecelakaan.


Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

1 hari lalu

Kecelakaan beruntun enam kendaraan di depan gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi 27 Maret 2024. ANTARA/HO-akun X TMC Polda Metro Jaya
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, 4 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

Akibat kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama tersebut, arus lalu lintas di jalan tol mengalami tersendat.


Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polri mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 54 orang, sedangkan korban luka berat sebanyak 70 orang.


Mudik Lebaran, Kapolri Kerahkan 155.165 Personel dan Bangun 5784 Pos Operasi Ketupat 2024

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi gelar Operasi Ketupat 2023. (Foto: Humas Polri)
Mudik Lebaran, Kapolri Kerahkan 155.165 Personel dan Bangun 5784 Pos Operasi Ketupat 2024

Kapolri menyebut arus mudik Lebaran 2024 diprediksi meningkat sebesar 56 persen dibanding tahun lalu.


Pengemudi Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo PIK 2 Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

3 hari lalu

Mitsubishi Pajero Sport alami insiden menabrak towing di PIK 2, Sabtu dini hari, 23 Maret 2024. (Foto: Humas Polresto Tangerang)
Pengemudi Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo PIK 2 Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan JN, pengemudi Mitsubishi Pajero sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.


Buka Puasa dengan Merokok Bisa Akibatkan Kelelahan, Mual Hingga Penurunan Fungsi jantung

4 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Buka Puasa dengan Merokok Bisa Akibatkan Kelelahan, Mual Hingga Penurunan Fungsi jantung

Pakar kesehatan mengingatkan masyarakat untuk tak buka puasa dengan merokok. Apa saja efek buruknya?


Kecelakaan Lalu Lintas 20-21 Maret Menurun, Polri Sebut Ada 48 Korban Meninggal Dunia

4 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Kecelakaan Lalu Lintas 20-21 Maret Menurun, Polri Sebut Ada 48 Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas pada 20-21 Maret menurun.