TEMPO.CO, Jakarta – Keberadaan uji emisi kendaraan berperan penting bagi lingkungan. Sebagaimana dilansir dari tempo.co, melalui uji emisi, pemilik kendaraan akan mengetahui jumlah kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara. Selain itu, pemilik kendaraan juga akan mengetahui tingkat efisiensi, kinerja, dan kualitas mesinnya. Setiap kendaraan memiliki ketentuan khusus agar kendaraan bisa lulus uji emisi. Lantas bagaimana uji emisi pada mobil?
Mengutip dari mypertamina.id, pada mobil, uji emisi dilakukan guna mengetahui jumlah gas buang, sekaligus menguji kualitas mesin. Terdapat sejumlah parameter yang diujikan dalam uji emisi mobil, mulai dari kada CO (karbon monoksida), CO2 (karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen) dan Lamda. Namun, kadar produksi CO dan HC biasanya menjadi unsur yang paling diutamakan.
Setiap daerah mempunyai ketentuan kelulusan uji emisi kendaraan tersendiri. Misalnya, merujuk pada peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, uji emisi merupakan kewajiban pagi seluruh pemilik jenis kendaraan pribadi/perseorangan, baik motor maupun mobil yang telah berusia lebih dari tiga tahun.
Untuk uji emisi mobil, syarat lulus uji emisi pun dibagi menjadi beberapa kategori. Sebagaimana dilansir dari suzuki.co.id, untuk kategori bahan bakar, dibagi menjadi dua, yaitu mobil produksi di atas 2007 dan di bawah 2007. Kemudian, produksi mobil di bawah 2007, standar kelulusan adalah harus memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen sedangkan produksi di atas 2007 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Kategori lain yaitu bobot kendaraan, dengan standar mobill diesel tahun produksi di atas 2010 wajib mempunyai kadar opasitas 40 persen sedangkan mobil produksi di bawah 2010 tidak boleh mempunyai kadar opasitas lebih dari 50 persen.
Melansir dari smartcity.jakarta.go.id, prosedur uji emisi memiliki tahapan. Berikut prosedur uji emisi untuk mobil.
- Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
- Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)
- Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idie.
- Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Lokasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis di Jakarta, Catat Jadwalnya