TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja menyatakan korban kecelakaan tunggal, seperti yang menimpa Vanessa Angel, tidak mendapatkan santunan.
Vanessa Angel dan suaminya, Feby Andriansyah, meninggal dalam kecelakaan tunggal di jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis siang lalu, 4 November 2021.
Mobil Mitsubishi Pajero putih yang ditumpanginya menabrak tiang beton pembatas jalan tol.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Achmad Purwanto menerangkan bahwa yang dialami Vanessa Angel adalah kecelakaan tunggal.
"Yang mendapatkan jaminan berdasarkan undang-undang adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan karena kecelakaan tunggal,” katanya yang dikutip dari Antara hari ini, Minggu, 7 November 2021.
Menurut Achmad, Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 1964 menyebutkan setiap orang yang menjadi korban mati/cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan akan mendapatkan santunan kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun Pasal 10 Ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 1965 menjelaskan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.
Meski begitu, Achmad mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya atas kematian Vanessa Angel dalam kecelakaan di jalan tol.