TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Libur Nataru, pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Mengutip laman resmi Menko PMK hari ini, Senin, 22 November 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPKM Level 3 saat Libur Nataru masih ditambah dengan beberapa pengetatan lainnya.
Pengetatan lainnya terutama yang berkaitan dengan kerumunan besar-besaran, mulai pesta tahun baru, peribadatan, hingga kemungkinan pemberlakuan penutupan tempat wisata di daerah.
Pemberlakuan aturan perjalanan berbagai moda transportasi juga akan diberlakukan pada PPKM level 3 saat Libur Nataru.
Laman resmi Kementerian Perhubungan menerangkan kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan kendaraan bermotor.
Pengguna kendaraan bermotor baik perorangan, umum, maupun penyeberangan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di kategori PPKM level 3 wajib melaksanakan aturan tersebut.
Bukan hanya itu. Masyarakat yang bepergian selama PPKM Level 3 Libur Nataru harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Mereka pun akan diminta menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti untuk bisa melanjutkan perjalanan.
HEDWIGE | DEPHUB | KEMENKOPMK | TEMPO | JOBPIE
Baca: PPKM Level 3: Pembayaran Pajak Kendaraan Diberlakukan Ganjil-Genap