TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mencoba untuk mendorong perkembangan kendaraan listrik di Tanah Air. Salah satu caranya adalah dengan memberikan sejumlah insentif bagi konsumen kendaraan bermotor bertenaga listrik.
Dukungan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Dr. Ir As Natio Lasman dalam pameran kendaraan listrik Indonesia Electric Motor Show atau IEMS 2021, Rabu, 24 November 2021. Dirinya menjelaskan setidaknya ada lima keuntungan yang bisa didapatkan konsumen yang memilih menggunakan kendaraan listrik.
Kelima keuntungan tersebut di antaranya adalah soal pajak, suku bunga dan uang muka, tambahan daya listrik, pengadaan terkait kendaraan listrik, serta promosi. Ini bisa menjadi daya tarik untuk semakin memikat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Dalam urusan pajak, konsumen kendaraan listrik di DKI Jakarta nantinya bakal mendapatkan PPnBM nol persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) nol persen. Sedangkan bagi warga Jawa Barat dan Bali, nantinya mereka bakal mendapatkan diskon BBN-KB 10 persen.
Suku bunga dan uang muka pembelian kendaraan listrik ini nantinya juga bakal mendapatkan diskon menarik. Nantinya, PT BRI hanya memberikan suku bunga 3,8 persen tahun dan flat selama 6 tahun.
Konsumen juga nantinya bisa mendapatkan tambahan daya listrik secara gratis bagi pengguna mobil listrik. Sedangkan pengguna sepeda motor listrik juga akan diberikan diskon sebesar 75 persen.
Selain itu, para konsumen kendaraan listrik dipastikan mendapatkan unit charger secara gratis dan jaminan asuransi selama setahun dari agen pemegang merek (APM).
Baca juga: Pameran Kendaraan Listrik IEMS 2021 akan Diikuti 30 Peserta