TEMPO.CO, Jakarta - Konversi sepeda motor mesin besin atau konvesional menjadi motor listrik harus mengikuti aturan.
Menurut Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub M. Risal Wasal, sepeda motor listrik konversi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
“Regulasi ini dukungan terhadap Perpres Percepatan Kendaraan Listrik. Saat ini yang kami konversi baru sepeda motor,” kata Risal saat ditemui di IEMS 2021 di kawasan PUSPITEK Serpong, Tangerang Selatan, hari ini, Kamis, 25 November 2021.
Risal menerangkan beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mengkonversi motor mesin bensin menjadi motor listrik.
Berikut syarat konversi motor bensin menjadi motor listrik sesuai penjelasan Risal:
1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT
Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.
3. Bukan untuk bisnis
Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.
4. Uji ulang SUT dan SRUT
Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.
“Prosesnya (konversi) dilakukan oleh bengkel motor konversi yang kami tunjuk atau lembaga lain yang kami tunjuk untuk melakukan uji SUT lagi sampai STNK dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian,” ucap Risal.
Setelah pengujian selesai dilakukan, motor tersebut telah memenuhi persyaratan teknis serta persyaratan keselamatan sehingga laik jalan.
Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, dia melanjutkan, sepeda motor listrik hasil konversi diperbolehkan digunakan di jalan umum nasional.
Baca: Tekan Polusi Udara, Astra-Gojek Uji Coba Motor Listrik