TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak bengkel yang mengajukan izin untuk membuat sepeda motor listrik konversi. Nantinya bengkel-bengkel ini perlu mendapatkan sertifikasi untuk bisa mengubah motor konvensional menjadi motor bertenaga listrik.
“Permintaan untuk pembuat motor konversi cukup banyak, terutama dari kampus-kampus yang punya industri otomotif dan mesin, mereka juga mengajukan untuk menjadi bengkel konversi. Tapi sekarang baru tiga bengkel konversi yang sudah kita tunjuk,” kata Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub M. Risal Wasal, saat ditemui di IEMS 2021 di Kawasan PUSPITEK Serpong, Tangerang Selatan hari ini, Kamis, 25 November 2021.
Untuk mengajukan izin menjadi bengkel konversi, perlu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa untuk menjadi bengkel konversi, bengkel tersebut harus memiliki teknisi yang berkompetensi pada sepeda motor dengan ketentuan paling sedikit satu teknisi perawatan dan satu teknisi instalatur.
Kemudian bengkel juga wajib memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor. Lalu harus memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi, mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi, serta fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Apabila persyaratan tersebut sudah dipenuhi, selanjutnya bengkel harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Jika dinyatakan lulus, Dirjen Hubdar akan menerbitkan sertifikasi bengkel konversi.
Baca juga: Pameran Kendaraan Listrik IEMS 2021 akan Diikuti 30 Peserta