TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Saat ini Kementerian Perhubungan masih menggodok aturan perjalanan selama periode libur Nataru.
“Sabar, saat ini saya belum bisa bicara soal aturan perjalanan karena belum dikeluarkan oleh pak Menteri. Mungkin hari ini atau besok regulasi Nataru sudah bisa dikeluarkan,” kata Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub M. Risal Wasal, saat ditemui di pameran kendaraan listrik Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Kawasan PUSPITEK Serpong, Tangerang Selatan hari ini, Kamis, 25 November 2021.
Libur Nataru diprediksi bakal meningkatkan mobilitas masyarakat, khususnya dalam berkendara. Oleh sebab itu, Kemenhub perlu menerbitkan aturan perjalanan baru yang mengatur soal aturan perjalanan selama libur Nataru dan tahun baru 2022.
Saat ini aturan perjalanan yang diterapkan masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam regulasi ini, secara garis besar aturan perjalanan selama PPKM Level 3 dan 4 mewajibkan vaksinasi minimal dosis pertama dan kewajiban tes PCR atau Antigen untuk perjalanan jarak jauh.
Sementara untuk kendaraan umum, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun taksi online, hingga kendaraan rental, pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Perjalanannya?