TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Depok akan memberlakukan pembatasan jumlah mobil di jalan raya dengan sistem ganjil genap di Jalan Margonda Raya mulai 4 Desember 2021.
Ganjil genap Depok itu baru tahap uji coba sehingga belum ada sanksi bagi pelanggar.
"Kami masih tahap sosialisasi, percobaan sampai dua minggu, ketika lancar baru kita laksanakan," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Jhoni Eka Putra dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 26 November 2021.
Uji coba ganjil genap untuk mobil di Depok akan diberlakukan dua hari dalam seminggu, yakni Sabtu dan Minggu pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
Ganjil genap Depok akan diberlakukan di Jalan Margonda Raya segmen 2 dan 3, atau mulai Simpang Ramanda dengan flyover Universitas Indonesia (UI).
Selama masa sosialisasi, Polres Depok akan memberikan teguran bagi pelanggar aturan ganjil genap. Setelah itu, Polres Depok akan melakukan analisa dan evaluasi kebijakan.
Menurut Jhoni, sistem ganjil genap Depok akan diterapkan karena padatnya volume kendaraan di Kota Depok sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. "Percobaan sampai dua minggu, ketika lancar baru kita laksanakan."
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | DICKY KURNIAWAN | TEMPO
Baca: Penjualan Mobil Bekas Terdongkrak Kebijakan Ganjil Genap