TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat ini telah merencanakan legalitas kendaraan modifikasi di Tanah Air. Hal itu ia sampaikan ketika hadir di pameran otomotif Indonesia Automodified x IIMS Motobike Show 2021.
Menurutnya, industri modifikasi otomotif Indonesia harus melangkah ke arah legalitas kendaraan modifikasi. Keputusan itu diambil setelah melihat beberapa negara yang sudah menerapkan peraturan tersebut, salah satunya Amerika, Australia dan Inggris.
Nantinya, IMI bakal bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyusun prosedur legalitas kendaraan modifikasi. Langkah ini diambil agar modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan.
"Indonesia harus menuju ke sana. Dengan melegalkan kendaraan modifikasi, Indonesia bisa menjadi pemain utama dalam industri modifikasi di Asia Tenggara, Asia, dan bahkan dunia," kata Bamsoet dalam rilis yang diterima Tempo.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI ini menjelaskan bahwa IMI dan Kemenhub sedang menyelesaikan tiga regulasi dalam pengembangan dunia otomotif di Indonesia.
Regulasi tersebut menyangkut soal legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi dan restorasi. Menurut Bamsoet, langkah ini diambil untuk menggaraihkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut. diketahui, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi di Tanah Air.
"Sementara untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak. Selama ini karena ketiadaan regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan rekreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri," lanjut Bamsoet.
Baca: Ikut Kejuaraan Sprint Rally, Mobil yang Ditumpangi Bamsoet Terguling
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram