TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memiliki strategi untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, pada masa Libur Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022).
"Perlu diwaspadai potensi pergerakan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR hari ini, Rabu, 1 Desember 2021, di Gedung DPR, Jakarta.
Budi Karya menjelaskan, pembatasan mobil dan motor pribadi akan dilakukan dengan menerapkan sistem pelat nomor Ganjil Genap di sejumlah kawasan, seperti aglomerasi, jalan tol, ibukota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lain.
Ganjil Genap besar-besaran tersebut akan dilakukan pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menurut Kemenhub Budi Karya, Ganjil Genap akan diterapkan di Jalan Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Dia meminta pemerintah daerah untuk melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas atau Ganjil Genap sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.
"Biasanya penerapan Ganjil Genap bisa menurunkan pergerakan kendaraan turun sampai 30 persen."
Budi Karya juga mengungkapkan pembatasan kendaraan angkutan umum darat pada saat Libur Nataru. Jumlah armada angkutan umum yang diperbolehkan beroperasi sebanyak 50 persen dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Angkutan penyeberangan dibatasi maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan. Sedangkan angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, kecuali diskresi Kepolisian RI.
Menhub menuturkan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama Libur Nataru.
Baca: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Kapan dan Aturan Perjalanan