TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor alias ganjil genap di pekan ini. Ada 13 ruas jalan di Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap ini, ditambah dengan 3 lokasi wisata yang juga menerapkan pembatasan ini.
"Ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata ini diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 484 Tahun 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Senin, 6 Desember 2021.
Sistem ganjil genap di Jakarta ini telah diberlakukan sejak 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021. Penerapannya berlangsung dalam dua sesi, yakni sesi pertama dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Sementara ganjil genap di lokasi wisata berlaku setiap akhir pekan, dari Jumat hingga Minggu pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap ini dikecualikan untuk 17 jenis kendaraan, antara lain kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan pelat merah, kendaraan pengangkut oksigen, dan kendaraan logistik.
Berikut daftar 13 titik ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan M.T. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan D.I. Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.
Baca juga: Daftar Jalan Tol Ganjil Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru