TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sistem pelat nomor ganjil genap mobil dna sepeda motor di kawasan wisata di Ibu Kota DKI Jakarta.
Pembatasan jumlah mobil dan motor ini dilakukan setiap akhir pekan mulai dari Jumat hingga Minggu.
Dilansir dari akun Twitter resmi, @TMCPoldaMetro hari ini, Senin, 6 Desember 2021, ganjil genap Jakata berlaku di tiga lokasi wisata, yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
"Pemberlakuan Kebijakan Gage pada tiga kawasan wisata DKI Jakarta baik untuk kendaraan roda dan roda empat. Berlaku pukul 12.00 sampai 18.00 WIB," cuit Polda Metro Jaya.
Pemberlakuan ganjil genap mobil dan motor di kawasan wisata Jakarta diharapkan dapat meminimalkan keramaian dan kerumuman setiap akhir pekan.
Polda Metro Jaya mengungkapkan aturan ini akan diberlakukan sampai informasi pencabutan aturan dari pemerintah. Aturan pelat nomor ganjil genap di kawasan wisata ini diatur dalam diktum ke-1 huruf b Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 438 Tahun 2021.
Selain ganjil genap, pengelola tempat wisata DKI Jakarta juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Baca: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku Pekan Ini, Catat 13 Lokasinya