TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut disampaikan dalam Rakernis Fungsi Gakkum Tahun Anggaran 2021.
"ETLE ini bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas di Jakarta hingga 40 persen. Ini lebih efektif bila dibandingkan anggota langsung yang bertindak di lapangan," kata Aan di Ballroom Hotel Ciputra, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Selain itu, Aan juga berpesan kepada anggota Polantas untuk bisa menguasai dan cakap teknologi informasi (TI) di era digital seperti saat ini. Kemudian masyarakat juga diminta agar bisa memahami undang-undang lalu lintas yang berlaku.
"Kita harus melek TI, seperti disrupsi digitalisasi saat ini, mau tidak mau kita juga harus mengikuti perubahan teknologi informasi. Begitu juga dalam penegakkan hukum di bidang lalu lintas, harus beralih dengan penegakan hukum berbasis teknologi informasi," jelasnya.
Sebagai informasi, Tilang ETLE atau tilang elektronik menjadi salah satu program prioritas Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Baca: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Bukanya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram