TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan tetap memberlakukan Car Free Night (CFN) meskipun PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan. Nantinya penerapan CFN ini akan disesuaikan lagi dengan kebijakan pemerintah terbaru.
"Kami akan sesuaikan nanti, tapi sampai sekarang kami masih tunggu aturan persyaratannya seperti apa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 8 Desember 2021.
Menurut Sambodo, skema CFN ini akan mengikuti aturan perjalanan yang dikeluarkan pemerintah. Nantinya, masyarakat harus menyesuaikan persyarat-persyaratan apabila hendak melakukan perjalanan selama masa libur Nataru.
Pemprov DKI Jakarta sendiri memastikan akan menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun, tepatnya dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Berikut Syarat Perjalanan Jarak Jauh
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram