TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah batal memberlakukan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun selama masa liburan akhir tahun tersebut, pemerintah akan memperketat aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Desember 2021.
Selama perjalanan jarak jauh di dalam negeri selama masa Libur Nataru, Pemerintah mewajibkan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap atau tidak bisa divaksin dengan alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Bagi anak-anak bisa melakukan perjalanan dengan syarat hasil PCR negatif yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara. Sedangkan untuk perjalanan laut dan darat wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian untuk syarat perjalanan luar negeri, penumpang dari luar negeri wajib tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian penumpang dari luar negeri juga harus melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Menurut Luhut Pandjaitan, Pemerintah siap menghadapi momentum Libur Nataru karena vaksinasi sudah dikebut dalam sebulan terakhir. Kemudian Pemerintah akan terus memperkuat 3T, yakni testing, tracing, dan treatment.
Baca juga: Simak Aturan Perjalanan Terbaru Saat Libur Natal dan Tahun Baru