TEMPO.CO, Cilegon - Kawasan wisata Pantai Anyer tak luput dari rekayasa lalu lintas selama Libur Nataru atau Libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022. Kepolisian menetapkan sistem pelat nomor ganjil genap bagi kendaraan pribadi di sana.
Polres Cilegon, Banten, melaksanakan uji coba ganjil genap sepanjang jalur wisata Pantai Anyer - Cinangka hari ini, Sabtu, 11 Desember 2021, mulai pukul 06.30 WIB.
Uji coba ganjil genap dilakukan setiap Sabtu mulai pukul 06.30 dan Minggu mulai pukul 15.00.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admojo menyebutkan sejumlah kawasan ganjil genap bagi mobil atau motor pribadi selama Libur Nataru, yakni Pos Simpang JLS Ciwandan dan Simpang Teneng Cinangkadan.
"Pembatasan kendaraan pribadi ini akan dilakukan efektif sepanjang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 agar masyarakat mengurangi mobilitas," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di Cilegon yang dikutip hari ini.
Ada pengecualian mobil yang tidak terkena aturan ganjil genap, yakni kendaraan dengan hak utama, kendaraan umum non bus, kendaraan dinas, dan kendaraan masyarakat sekitar.
Kepolisian tak hanya menetapkan sistem ganjil genap untuk mobil atau motor pelancong selama Libur Nataru. Polres Cilegon juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap cuaca ekstrem di wilayah Pantai Anyer - Cinangka.