TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan adanya aturan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebsan denda sampai akhir tahun ini. Keputusan ini diambil untuk memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021. Isinya, para pemilik kendaraan akan diberikan insentif pajak berupa keringanan pokok pajak hingga penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkab bisa membantu melunasi kewajiban perpajakan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini,” kata dalam rilis.
Nantinya para pengendara hanya diminta membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan keringanan pokok sebesar lima persen.
Sedangkan untuk membayar pajak tahun ini, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif sebesar lima persen pada periode yang telah disebutkan di atas. Lalu, bagi masyarakat yang ingin membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan diberikan keringanan 50 persen.
Baca: Honda Rilis New CR-V Black Edition, Lebih Mahal Rp 15 Juta dari CR-V Prestige
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram