TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Djoko Setijowarno menilai pemerintah perlu mengubah aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru atau Libur Nataru.
Perubahan aturan perjalanan peru dilakukan menyusul ditemukan kasus pasien pertama Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Pemberlakuan aturan perjalanan selama PPKM Libur Nataru akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Djoko menilai aturan perjalanan selama Libur Nataru menjadi kelonggaran kebijakan yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat.
"Jangan sampai nantinya varian Omicron menyebar luas di Tanah Air. Harus dihindari agar tidak terjadi gelombang ketiga," kata Djoko dikutip dari Bisnis.com hari ini, Senin, 20 Desember 2021.
Baca Juga:
Menurut Djoko, perlu adanya yang ketat di terminal penumpang, pelabuhan, dan pelabuhan penyeberangan. Selain itu, penumpang dan awak Bus Antara-Kota Antar-Provinsi (AKAP) harus diberikan tes antigen secara gratis, serta adanya pemberian vaksinasi di terminal bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin.
Dengan demikian, penumpang akan lebih aman saat bepergian menggunakan bus. Hal tersebut juga bertujuan untuk mengurangi masyarakat bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Penegakan hukum bagi pengguna angkutan pelat hitam juga wajib ditegakkan karena menurut Djoko, rata-rata kendaraan pribadi yang datang dari Jawa Tengah dan Jawa Barat ke Jabodetabek mencapai 1.000 kendaraan per hari.
Selain mesti mengubah aturan perjalanan masyarakat, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan di rest area jalan tol. Rest area itu tempat berkumpul pengguna jalan tol dan menjelang Libur Nataru sehingga aktivitas di rest area akan semakin meningkat.
"Waspada Omicron itu penting, namun tidak perlu panik," ucap Djoko tentang perubahan aturan perjalanan saat Libur Nataru.
DICKY KURNIAWAN | BISNIS
Baca: Ini Aturan Perjalanan Transportasi Darat Selama PPKM Jawa Bali