TEMPO.CO, Jakarta - Knalpot brong atau knalpot racing saat ini tengah menjadi incaran petugas kepolisian untuk dirazia. Pasalnya, penggunaan knalpot jenis ini dianggap mengganggu kenyamanan karena suara yang dikeluarkan sangat bising.
Selain memiliki perbedaan dari suaranya, ada beberapa perbedaan lain antara knalpot brong dengan knalpot standar. Perbedaan mendasar dari kedua jenis knalpot ini ada pada struktur knalpotnya.
Dilansir dari laman resmi Suzuki hari ini, Selasa, 28 Desember 2021, struktur dasar pada kedua jenis knalpot ini melibatkan ada atau tidaknya tabung yang menjadi penghubung antara mesin dengan bagian kepala knalpot.
Sederhananya, knalpot standar menggunakan tabung sebagai jalur untuk mengalirkan gas sisa pembakaran pada mesin atau disebut dengan partition. Sementara knalpot brong tidak menggunakan tabung atau partisi, sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara (peredam) agar tidak bising.
Desain knalpot brong menggunakan kepala (header) berbahan galvanis atau pipa biasa langsung ke belakang tanpa tabung. Oleh sebab itu, suara dari knalpot brong ini terdengar lebih nyaring.
Selain itu, ada juga beberapa tipe knalpot standar juga ada yang dilengkapi dengan komponen bernama glsswool. Komponen ini berupa serabut yang berfungsi membuat suara knalpot menjadi lebih halus lagi.
Sementara pada knalpot brong, komponen glasswool ini dihilangkan dengan tujuan membuat suara yang dihasilkan menjadi lebih nyaring.
Baca juga: Pengendara Motor Knalpot Bising Diincar Polisi, Kawasan Razia Diperluas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram