TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Cimahi mengumumkan tidak memberlakukan aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap selama masa Libur Nataru.
Informasi ini disampaikan Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto. "Tidak ada penyekatan juga sesuai arahan Pimpinan," ujarnya dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 29 Desember 2021.
Pada masa libur Natal 2021, Polres Cimahi mencatat lonjakan volume kendaraan di Jalan Raya Lembang mencapai 30 persen. Sementara untuk liburan tahun baru diprediksi volume kendaraan akan lebih sedikit dibanding liburan natal pekan lalu.
Sebagai ganti ganjil genap, Satlantas Polres Cimahi akan melakukan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) untuk mengurai kemacetan. Sistem satu arah atau SSA ini sudah diberlakukan sejak liburan natal pekan lalu untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Lembang.
Sudirianto mengatakan pelaksanaan SSA atau one way bersifat situasional melihat kondisi di lapangan. Sejak liburan natal, Polres Cimahi sudah menerapkan 8 kali one away tanpa melaksanakan ganjil genap.