TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan kategori mobil rakyat, yaitu mobil dengan harga kurang dari Rp 240 juta. Selain itu mobil yang masuk kategori ini juga harus bermesin maksimal 1.500 cc dan minimal local purchase 80 persen.
Menanggapi wacana tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengaku masih belum mendapatkan detail informasi soal mobil rakyat ini. Gaikindo masih menunggu kejelasan dari usulan soal mobil rakyat ini.
"Kami belum jelas mengenai usulan tersebut, jadi kami belum bisa memberikan komentar. Mohon maaf," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto, saat dihubungi Tempo hari ini, Kamis, 30 Desember 2021.
Sebelumnya, Gaikindo turut mengomentari rencana Kemenperin yang ingin mempermanenkan kebijakan PPnBM mobil baru. Menurut Gaikindo, rencana ini sangat baik karena memang persyaratan utama dari aturan utama ini mengharuskan produsen mobil memenuhi local purchase sebesar 80 persen.
"Dengan demikian, maka para produsen akan terus berupaya agar local purchase-nya meningkat ke arah 80 persen. Tentunya pabrik-pabrik komponen akan menerima order lebih banyak dari para produsen kendaraan bermotor di Indonesia. Selain itu juga dapat meningkatkan nilai ekspor komponen juga," jelas Jongkie.
Sebagai informasi, kategori mobil rakyat ini diusulkan karena menurut Agus beberapa kendaraan roda empat tidak lagi relevan digolongkan sebagai barang mewah. Agus mengusulkan mobil rakyat ini mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"Kami mau memisahkan satu jenis kendaraan ini, tidak masuk kategori barang mewah, tidak masuk rezim PPnBM, tax-nya nol persen," kata Agus Gumiwang saat jumpa pers di Jakarta kemarin.
Baca juga: Muncul Usulan Mobil Rakyat, PPnBM Bakal Dihapus?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram