TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan mobil yang memiliki harga di bawah Rp 240 juta dikategorikan sebagai mobil rakyat. Pasalnya Agus menilai bahwa beberapa kendaraan roda empat saat ini sudah tidak lagi relevan digolongkan sebagai barang mewah.
"Kami mau memisahkan satu jenis kendaraan ini, tidak masuk kategori barang mewah, tidak masuk rezim PPnBM, tax-nya nol persen," kata Agus Gumiwang saat jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Bisnis.com hari ini, Kamis, 30 Desember 2021.
Usulan mobil rakyat ini disambut baik PT Toyota Astra Motor. Menurut Marketing Director PT TAM Anton Jimmi Suwandy, Toyota akan terus mengikuti regulasi yang dibuat pemerintah karena usulan ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian pemerintah terhadap industri otomotif nasional.
"Kami sedang follow up detail usulan kebijakan ini. Memang kami perlu pelajari lebih lanjut mengenai angka Rp 240 juta ini di level harga apa," kata Anton saat dihubungi Tempo hari ini, Kamis, 30 Desember 2021.
Anton mengatakan saat ini ada beberapa model mobil Toyota yang memenuhi kategori mobil rakyat seperti Agya, Calya, Raize, hingga Avanza terbaru. Namun aturan ini dinilai akan berdampak pada mobil-mobil dengan harga di atas Rp 240 juta.
"Pasti akan ada impact-nya. Tapi melalui Gaikindo, saya rasa sudah disampaikan dampak dan juga pertimbangan untuk pemerintah dalam membuat usulan atau keputusan," jelasnya.
Sebagai informasi, mobil-mobil yang masuk kategori mobil rakyat adalah mobil dengan harga di bawah Rp 240 juta, bermesin maksimal 1.500cc, dan minimal local purchase 80 persen. Menperin mengusulkan mobil rakyat ini mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga: Muncul Usulan Mobil Rakyat, PPnBM Bakal Dihapus?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram