TEMPO.CO, Jakarta - Kesadaran masyarakat pengguna jalan terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans masih rendah. Tak jarang banyak pengendara yang tak acuh dan tanpa sadar menghalangi laju kendaraan prioritas tersebut. Kehadiran tim Indonesia Escorting Ambulance (IEA) sebagai pembuka jalan bagi ambulans dinilai efektif. Lalu apa sebenarnya tim escort ini?
Di jalan raya mobil ambulans merupakan kendaraan yang harus diberi prioritas serta memiliki hak khusus untuk melanggar aturan lalu lintas di jalan raya dengan menerobos ketentuan lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu pengguna sepeda yang dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Meskipun telah diatur dalam UU LLAJ, masih banyak pengguna lalu lintas yang tidak memberikan hak prioritas terhadap mobil ambulans yang lewat dalam kondisi darurat.
Ketidaksadaran masyarakat terhadap kendaraan prioritas inilah yang mendorong Nova Widyatmoko untuk membuat organisasi sosial tim escort guna mengawal ambulans dan membuka jalan jika terjadi macet. Tim ini kemudian secara resmi diberi nama Indonesia Escorting Ambulance (IEA) yang bekerja secara sukarela.
Melansir dari laman iea.or.id, sebelum terbentuk Indonesia Escorting Ambulance, sang founder Nova Widyatmoko pada 3 Maret 2017 mengawalinya dengan membuat organisasi sosial di forum WhatsApp untuk membentuk tim escort guna membantu membuka jalur bagi ambulans ketika terjadi kemacetan, terutama di wilayah Jakarta hingga Bekasi. Nova tergugah untuk membentuk tim escort lantaran banyak masyarakat yang tidak peduli terhadap kendaraan prioritas.
Kemudian pada 1 Oktober 2017 Indonesia Escorting Ambulance (IEA) diresmikan menjadi sebuah organisasi sosial dan dibentuklah Dewan Penasehat Nasional. Hingga saat ini telah terdapat lebih dari 80 komunitas tim escorting di Indonesia baik di kota atau kabupaten yang tergabung menjadi bagian dari Indonesia Escorting Ambulance (IEA).
Komunitas ini memiliki fungsi yang hampir sama dengan komunitas Escort Ambulance atau EA di luar negeri yang secara resmi dilakukan oleh aparat kepolisian, yaitu membantu melakukan pengawalan ambulans sehingga memperoleh prioritas jalan menuju rumah sakit.
Berdasarkan penelitian Kumara Puspita, Samriananda Septiyani, dan I Gde Sandy Satria yang dimuat di Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 3 Nomor 2 Agustus 2020 tentang Keefektifan Tim Escort, dengan dibentuknya organisasi selain aparat polisi untuk mengawal ambulans dapat dijadikan solusi dengan diterapkannya di Indonesia karena polisi tidak dapat mengawal ambulans setiap waktu.
Apalagi kemacetan di Indonesia adalah hal lumrah. Keberadaan tim escorting memang cukup membantu, kendati di sisi lain tidak dibenarkan atau melanggar hukum. Dalam Pasal 135 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan sirine.
Masih menurut penelitian Kumara Puspita dan kawan-kawan, kepolisian merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengawalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 135 tersebut. Namun faktanya jarang terlihat pengawalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap ambulans yang sedang bertugas. Munculnya gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam Indonesia Escorting Ambulance sebenarnya dapat membantu dalam pengawalan ambulans.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Aturan Penggunaan Mobil Ambulans dan Mobil Jenazah di Jalan Raya