Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MengenaI Indonesia Escorting Ambulance, Pengawal Kendaraan Prioritas Ambulans

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Sebuah mobil ambulans berusaha kelar dari kemacetan saat menuju gerbang keluar Tol Pasteur di Bandung, Jumat, 3 September 2021. Kemacetan tersebut terjadi imbas dari pemberlakuan sistem ganjil genap di lima gerbang keluar tol yang menuju ke Kota Bandung. ANTARA/Raisan Al Farizi
Sebuah mobil ambulans berusaha kelar dari kemacetan saat menuju gerbang keluar Tol Pasteur di Bandung, Jumat, 3 September 2021. Kemacetan tersebut terjadi imbas dari pemberlakuan sistem ganjil genap di lima gerbang keluar tol yang menuju ke Kota Bandung. ANTARA/Raisan Al Farizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kesadaran masyarakat pengguna jalan terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans masih rendah. Tak jarang banyak pengendara yang tak acuh dan tanpa sadar menghalangi laju kendaraan prioritas tersebut. Kehadiran tim Indonesia Escorting Ambulance (IEA) sebagai pembuka jalan bagi ambulans dinilai efektif. Lalu apa sebenarnya tim escort ini?

Di jalan raya mobil ambulans merupakan kendaraan yang harus diberi prioritas serta memiliki hak khusus untuk melanggar aturan lalu lintas di jalan raya dengan menerobos ketentuan lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu pengguna sepeda yang dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Meskipun telah diatur dalam UU LLAJ, masih banyak pengguna lalu lintas yang tidak memberikan hak prioritas terhadap mobil ambulans yang lewat dalam kondisi darurat.

Ketidaksadaran masyarakat terhadap kendaraan prioritas inilah yang mendorong Nova Widyatmoko untuk membuat organisasi sosial tim escort guna mengawal ambulans dan membuka jalan jika terjadi macet. Tim ini kemudian secara resmi diberi nama Indonesia Escorting Ambulance (IEA) yang bekerja secara sukarela.

Melansir dari laman iea.or.id, sebelum terbentuk Indonesia Escorting Ambulance, sang founder Nova Widyatmoko pada 3 Maret 2017 mengawalinya dengan membuat organisasi sosial di forum WhatsApp untuk membentuk tim escort guna membantu membuka jalur bagi ambulans ketika terjadi kemacetan, terutama di wilayah Jakarta hingga Bekasi. Nova tergugah untuk membentuk tim escort lantaran banyak masyarakat yang tidak peduli terhadap kendaraan prioritas.

Kemudian pada 1 Oktober 2017 Indonesia Escorting Ambulance (IEA) diresmikan menjadi sebuah organisasi sosial dan dibentuklah Dewan Penasehat Nasional. Hingga saat ini telah terdapat lebih dari 80 komunitas tim escorting di Indonesia baik di kota atau kabupaten yang tergabung menjadi bagian dari Indonesia Escorting Ambulance (IEA).

Komunitas ini memiliki fungsi yang hampir sama dengan komunitas Escort Ambulance atau EA di luar negeri yang secara resmi dilakukan oleh aparat kepolisian, yaitu membantu melakukan pengawalan ambulans sehingga memperoleh prioritas jalan menuju rumah sakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penelitian Kumara Puspita, Samriananda Septiyani, dan I Gde Sandy Satria yang dimuat di Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 3 Nomor 2 Agustus 2020 tentang Keefektifan Tim Escort, dengan dibentuknya organisasi selain aparat polisi untuk mengawal ambulans dapat dijadikan solusi dengan diterapkannya di Indonesia karena polisi tidak dapat mengawal ambulans setiap waktu.

Apalagi kemacetan di Indonesia adalah hal lumrah. Keberadaan tim escorting memang cukup membantu, kendati di sisi lain tidak dibenarkan atau melanggar hukum. Dalam Pasal 135 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan sirine.

Masih menurut penelitian Kumara Puspita dan kawan-kawan, kepolisian merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengawalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 135 tersebut. Namun faktanya jarang terlihat pengawalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap ambulans yang sedang bertugas. Munculnya gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam Indonesia Escorting Ambulance sebenarnya dapat membantu dalam pengawalan ambulans.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Aturan Penggunaan Mobil Ambulans dan Mobil Jenazah di Jalan Raya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

2 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

Ketua Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan peristiwa seperti pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang tidak akan terjadi lagi.


Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

3 hari lalu

Tersangka pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Istimewa
Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

Pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) disertai aksi premanisme dan anarkis,. Bagaimana kronologi menurut penyelanggara dan polisi?


Tawaran Suswono untuk Atasi Kemacetan Jakarta

4 hari lalu

Ilustrasi kemacetan lalu lintas. ANTARA/M Agung Rajasa
Tawaran Suswono untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Suswono menyatakan bahwa masalah transportasi umum akan menjadi perhatian baginya dan Ridwan Kamil jika terpilih sebagai pemimpin Jakarta.


SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA oleh Orang Tak Dikenal, Singgung Polisi Tak Berbuat Apa-apa

4 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA oleh Orang Tak Dikenal, Singgung Polisi Tak Berbuat Apa-apa

SETARA Institute mengecam pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air oleh kelompok tak dikenal. Polisi disebut hanya menonton tindakan anarkis itu.


Profil RS Polri Kramat Jati, Tempat Forensik dan Tes DNA Mayat di Kali Bekasi

8 hari lalu

Dua jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi diantarkan ke rumah duka dari RS. Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur menuju Bekasi, Selasa 24 September 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Profil RS Polri Kramat Jati, Tempat Forensik dan Tes DNA Mayat di Kali Bekasi

RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, meminta keluarga korban mayat di Kali Bekasi membawa barang-barang pribadi untuk tes DNA.


Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

9 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Indonesia Financial Group (IFG) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Dok. Jasa Raharja
Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

Jasa Raharja terus melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan membangun sistem terintegrasi bersama seluruh mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Dukcapil, hingga rumah sakit.


Pembunuh Bocah Tewas Dilakban Ditangkap, Muncul Kasus Baru Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

9 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuh Bocah Tewas Dilakban Ditangkap, Muncul Kasus Baru Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Kasus bocah tewas dilakban dan penemuan 7 mayat di Kali Bekasi menyedot perhatian masyarakat saat ini.


Pengamat Kepolisian Sebut Kesimpulan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Tidak Bisa Terburu-buru

10 hari lalu

Sejumlah polisi memeriksa kantong-kantong  berisi tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Polisi menduga tujuh mayat itu merupakan remaja-remaja yang terlibat tawuran. ANTARA FOTO/Rezas Ale
Pengamat Kepolisian Sebut Kesimpulan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Tidak Bisa Terburu-buru

Menurut Bambang, kesimpulan kematian 7 remaja yang mayatnya ditemukan di kali Bekasi tidak bisa terburu-buru.


Kronologi Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Diduga Hanyut karena Melompat ke Sungai

10 hari lalu

Sejumlah polisi memeriksa kantong-kantong  berisi tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Warga sekitar bernama Bagus mengungkap, sebelum penemuan tujuh mayat itu, ia dan rekannya sempat menyerahkan enam remaja diduga pelaku tawuran ke Polsek Rawalumbu. Enam remaja itu ditemukan Bagus tercebur di Kali Bekasi pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.  ANTARA FOTO/Rezas Ale
Kronologi Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Diduga Hanyut karena Melompat ke Sungai

Kronologi penemuan 7 mayat di Kali Bekasi yang diduga hanyut karena melompat ke sungai, saat polisi datang untuk bubarkan tawuran.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

14 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu