TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat perlu mengantisipasi harga mobil baru naik pada 2022 karena diskon PPnBM mobil baru hingga 100 persen sudah berakhir pada Desember 2021.
Kondisi ini diperparah dengan harga mobil bekas di sejumlah daerah yang melambung. Pemerintah pun belum memutuskan akan akan memberikan insentif diskon PPnBM (pajak penjualan barang mewah) pada tahun ini.
Ali Sofwan, Kepala Bengkel Tasik Motor Depok, mengatakan pemilik mobil bisa menahan pembelian mobil baru karena harga mobil baru naik, demikian pula hara mobil bekas. Di sisi lain, mereka mesti merawat mobil yang dimiliki dengan baik agar layak jalan dengan aman.
"Mobil lama kalau dirawat dengan baik juga bagus dan tahan lama," ucapnya kepada Tempo hari ini, Selasa, 4 Januari 2022.
Menurut Ali, perawatan ringan dan kepekaan pengguna mobil bisa membuat kendaraan awet di tengah kondisi harga mobil baru naik.
Perawatan ringan bisa dilakukan dengan pengecekan sederhana, misal melihat volume air radior, oli mesin, oli rem, serta oli powersteering. Angin ban mobil juga wajib dicek berkala setiap 2-3 minggu dengan biaya murah.
Adapun kepekaan pengguna mobil adalah mengecek dan memperbaiki mobil jika ada kondisi yang tidak biasa pada kendaraannya. Ali mencontohkan, muncul bunyi-bunyi yang sebelumnya tidak terdengar atau mesin mobil mendadak agak sulit dihidupkan.
Adry Nindyoharto, anggota Komunitas All-New Corolla Semarang (ANCS), mengatakan keterlibatan dalam komunitas otomotif bisa meningkatkan pengetahuan pengguna mobil.
Dengan perawatan yang baik, mobil bisa awet sehingga tidak harus membeli mobil baru. Andry mencontohkan All-New Corola miliknya keluaran 1997 tapi masih sangat layak dipakai berkat perawatan.
"Harga mobil baru naik, harga mobil bekas juga naik. Jalan keluarnya, rawatlah mobil yang dimiliki," kata Andry.
JOBPIE
Baca: Daftar Harga Mobil Baru Honda Setelah Diskon PPnBM 100 Persen
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.