Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Asal Membunyikan, Begini Aturan Penggunaan Klakson

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi klakson motor. shutterstock.com
Ilustrasi klakson motor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKlakson adalah alat atau terompet elektromagnetik yang membuat pendengarnya waspada. Umumnya, klakson digunakan pada kendaraan bermotor sebagai alat berkomunikasi sesama pengguna jalan. Namun, dalam penggunaannya tidak boleh asal-asalan, ada aturan hukum yang mengatur. 

Penggunaan klakson yang sembarangan bisa memancing pertengkaran, bahkan berujung ke tindak kriminal. Pada 2018, terjadi pengerusakan sebuah mobil oleh sekelompok awak ojek online. Peristiwa itu gara-gara masalah sepele, yakni klakson mobil membuat ojek online tidak nyaman. 

Mencegah peristiwa yang sama terulang, selain diperlukan kesadaran saling menghormati antar sesama, pengguna jalan juga perlu memahami dan menaati aturan hukum seputar klakson. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson. 

Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012. Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau bahwa membunyikan klakson sebaiknya seperlunya saja, bila benar-benar diperlukan. “Bunyikan klakson kalau memang benar-benar diperlukan. Taati aturan penggunaan klakson, serta batas desibel suara yang diizinkan,” cuit Kemenhub dikutip dari akun resmi Twitternya @kemenhub151. 

Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang boleh dan dilarang berkenaan dengan fitur-fitur isyarat bunyi klakson. Terkait dengan hal ini, selengkapnya telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 ada Bagian Kelima Pasal 71, yakni sebagai berikut: 

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila: 

a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Isyarat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi saat: 

a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;

b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Apabila pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi tegas. Sanksi ini berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000,00 bagi kendaraan roda dua. 

Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 Ayat satu dan dua.  

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Etika dan Aturan Hukum Menggunakan Klakson di Jalan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

6 hari lalu

Kepadatan kendaraan wisatawan saat diberlakukan sistem satu arah (one way) pada libur akhir pekan di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 2 Maret 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkaji rencana pembangunan jalan tol Puncak di Jawa Barat untuk solusi mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.


Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

6 hari lalu

Sejumlah kendaraan antre melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa 18 April 2023. Berdasarkan data dari PT Hutama Karya (Persero) Volume Lalu Lintas (VLL) kendaraan yang melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih  yang dibuka fungsional sejak tanggal 15 April 2023 mencapai 12.022 kendaraan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Jumlah kendaraan yang melintas pada masa puncak arus balik Lebaran tersebut melonjak 101 persen dari VLL Normal.


Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

7 hari lalu

Sejumlah pengendara motor melintas di lajur kendaraan roda empat yang sudah dibatasi dengan 'water barrier' dan 'traffic cone' di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 19 Juli 2022. Pengalihan arus kendaraan bermotor roda dua ke jalur roda empat dari Surabaya ke Madura itu terkait adanya pengerjaan penambahan daya listrik ke Pulau Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.


Jasa Marga: Ada 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek hingga H-2 Lebaran

10 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Karawang , Jawa Barat, Sabtu 23 Desember 2023. PT Jasa Marga mencatat volume lalu lintas kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabodetabek pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 meningkat 23,52 persen dibandingkan hari biasa . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Jasa Marga: Ada 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek hingga H-2 Lebaran

Jasa Marga mencatat sebanyak 1.233.793 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 hingga H-2 Lebaran 2024.


100.776 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Mudik Lebaran 2024

10 hari lalu

Polisi mengatur lalu lintas saat kendaraan terjebat macet di Limbangan, Garut, Jawa Barat, sebelum diberlakukan one way, 8 April 2024. Jalur mudik selatan via Nagreg dan Limbangan tahun ini tak lagi dihiasi kemacetan dengan durasi lama setelah tol Cisumdawu beroperasi sepenuhnya. TEMPO/Prima mulia
100.776 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Mudik Lebaran 2024

Polri mencatat total 100.776 kendaraan telah meninggalkan Jakarta lewat berbagai pintu tol pada mudik Lebaran 2024


Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

10 hari lalu

Pengendara mobil antre saat akan memasuki Kapal Roro di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, Minggu, 9 Juni 2019. Direktur Utama PT ASDP Ira Puspa Dewi menyatakan jumlah pemudik roda empat yang sudah melakukan penyebErangan ke pulau Jawa sudah mencapai 38.110 mobil atau 38 persen. ANTARA
Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP Indonesia Ferry mencatat arus mudik dari Jawa menuju Sumatera mulai


One Way di Tol Trans Jawa Berakhir, Jasa Marga: Lalu Lintas Normal

10 hari lalu

Sejumlah pemudik melintas di jalur Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu 2 Juni 2019. Memasuki H-3 Lebaran, Kepolisian dan pihak tol masih memberlakukan jalan tol satu arah (One Way) dari Jakarta menuju Semarang, dengan kondisi arus terpantau ramai lancar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
One Way di Tol Trans Jawa Berakhir, Jasa Marga: Lalu Lintas Normal

Rekayasa lalu lintas one way di Jalan Tol Trans Jawa dari Cipali sampai Semarang ditutup pada siang hari ini pukul 12.00 WIB. Bagaimana dampaknya?


Pantau Arus Lalu Lintas Saat Mudik, Ini 3 Cara Melihat CCTV Jalan

11 hari lalu

Direktur Utama Jasamarga Transjawa Tol Rudi Kurniadi memantau arus lalu lintas melalui CCTV di Cikampek Utama 1, Karawang, Jawa Barat, Jumat, 23 Desember 2022. Arus mudik Natal dan Tahun Baru 2023 yang melewati gerbang tol tersebut hingga pukul 21:07 WIB terpantau lancar. ANTARA /Rivan Awal Lingga
Pantau Arus Lalu Lintas Saat Mudik, Ini 3 Cara Melihat CCTV Jalan

Untuk mengecek kemacetan di jalur mudik, masyarakat bisa mengecek streaming CCTV melalui cara berikut ini