TEMPO.CO, Jakarta - Klakson adalah alat atau terompet elektromagnetik yang membuat pendengarnya waspada. Umumnya, klakson digunakan pada kendaraan bermotor sebagai alat berkomunikasi sesama pengguna jalan. Namun, dalam penggunaannya tidak boleh asal-asalan, ada aturan hukum yang mengatur.
Penggunaan klakson yang sembarangan bisa memancing pertengkaran, bahkan berujung ke tindak kriminal. Pada 2018, terjadi pengerusakan sebuah mobil oleh sekelompok awak ojek online. Peristiwa itu gara-gara masalah sepele, yakni klakson mobil membuat ojek online tidak nyaman.
Mencegah peristiwa yang sama terulang, selain diperlukan kesadaran saling menghormati antar sesama, pengguna jalan juga perlu memahami dan menaati aturan hukum seputar klakson. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson.
Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012. Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau bahwa membunyikan klakson sebaiknya seperlunya saja, bila benar-benar diperlukan. “Bunyikan klakson kalau memang benar-benar diperlukan. Taati aturan penggunaan klakson, serta batas desibel suara yang diizinkan,” cuit Kemenhub dikutip dari akun resmi Twitternya @kemenhub151.
Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang boleh dan dilarang berkenaan dengan fitur-fitur isyarat bunyi klakson. Terkait dengan hal ini, selengkapnya telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 ada Bagian Kelima Pasal 71, yakni sebagai berikut:
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi saat:
a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Apabila pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi tegas. Sanksi ini berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000,00 bagi kendaraan roda dua.
Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 Ayat satu dan dua.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Etika dan Aturan Hukum Menggunakan Klakson di Jalan