TEMPO.CO, Jakarta - Provinsi DKI Jakarta menetapan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 2 dari 4 hingga 17 Januari 2022. Penetapan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022.
Pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI Jakarta mengharuskan pengaturan perjalanan masyarakat menggunakan kendaraan umum dan kendaraan atau mobil pribadi.
Dalam Inmendagri 01/2022 disebutkan bahwa selama PPKM Level 2 angkutan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam SE Satgas 22/2021 disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri PPKM Level 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun untuk perjalanan antarkabupaten dan antarkota di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Kemudian juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan selama PPKM Level 2 ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan.
Baca: Menakar Waspada di Tengah Sederet Kelonggaran PPKM Level 2
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.