TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surakarta tetap mengoperasikan mobil listrik wisata di jalan raya meski muncul kritik tentang legalitas izin operasi di jalan raya.
Pengamat Transportasi Nasional Djoko Setijowarno menyarankan mobil listrik wisata jangan buru-buru dioperasionalkan di jalan raya. Jika ingin mengoperasikan di jalan raya, harus lebih dahulu melalui uji tipe untuk mendapatkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," kata Djoko dikutip dari Antara hari ini, Jumat, 7 Januari 2021.
Meski belum mengantongi izin, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap mengoperasikan mobil wisata bertenaga listrik buatan Cina tadi.
"Karo (oleh) Satlantas (Kepolisian) wae (saja dinyatakan) oke, kok. Namanya juga sepur wisata, jalan saja terus," kata Gibran, di Solo pada Kamis lalu, 6 Januari 2022.
Putra Presiden Jokowi tersebut berpesan kepada anak buahnya agar operasional kendaraan wisata berbahan bakar listrik dilakukan hati-hati.
"Yang penting sing numpak (yang naik), ya ati-ati, itu saja. Lagi pula, kan selama ini pelan-pelan (jalannya)," ucapnya.
Kota Solo, Jawa Tengah, mendapat bantuan delapan mobil listrik untuk kendaraan pariwisata pada Oktober 2021 hibah dari Yayasan Tahir.
Gibran Rakabuming Raka berharap kehadiran mobil listrik wisata Solo senilai Rp 1,4 miliar tersebut bisa mengeksplorasi berbagai destinasi wisata di kota budaya itu.
"Sudah kami bikinkan rutenya, tinggal menunggu pelat nomor," katanya di sela-sela serah terima mobil wisata itu pada 15 Oktober 2021.
Djoko Setijowarno menerangkan jika mobil listrik itu tetap dioperasikan di jalan umum, pengelolanya bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 277 UU LLAJ Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Maka Djoko menyarabkan lebih baik Pemerintah Kota Surakarta mengoperasikan mobil listrik wisata hanya di kawasan tertutup alias bukan di jalan raya.
"Bukan masalah wisatanya namun jalan yang dilaluinya. Jika dioperasikan di lokasi tertutup, misalnya di kawasan Jurug atau di Kantor Balai Kota Surakarta, tidak ada pelat nomor juga tidak masalah," tutur Djoko tentang operasional mobil listrik wisata Solo.
Baca: Gibran Terima 8 Mobil Listrik untuk Pariwisata Solo dari Yayasan Gibran
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.