Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Fungsi Marka Jalan Yellow Box Junction, Pengemudi Kendaraan Wajib Tahu

image-gnews
Sejumlah kendaraan melintas di garis marka kotak persegi panjang berwarna kuning (Yellow Box Junction) di persimpangan Sarinah, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sejumlah kendaraan melintas di garis marka kotak persegi panjang berwarna kuning (Yellow Box Junction) di persimpangan Sarinah, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengendara atau pengemudi mobil dan motor sering melihat garis kotak berwarna kuning di simpang empat. Garis kuning kotak tersebut adalah marka jalan yang disebut yellow box junction.

Yellow box junction berfungsi mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada persimpangan jalan akibat pengguna jalan yang tidak mau mengalah. Saat lalu lintas padat, risiko kemacetan sangat tinggi terlebih jika arus mobil dan motor dari empat arah saling mengunci di persimpangan.

Mekanisme aturan yellow box junction ini melarang kendaraan lain melintasi marka kotak kuning tersebut apabila masih terdapat kendaraan dari jalur lain berada dalam kotak ini. Ini berlaku meskipun lampu lalu lintas sudah berwarna hijau.

Sayangnya sejak disosialisasikan beberapa tahun lalu hingga saat ini masih banyak pengendara yang abai dengan yellow box junction ini. Padahal, marka jalan ini selalu diawasi kepolisian melalui kamera CCTV di persimpangan jalan.

Aturan yang berkaitan dengan yellow box junction ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 103 Ayat 3 UU LLAJ disebutkan bahwa dalam kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning ini harus diutamakan ketimbang alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila pengendara melanggar marka yellow box junction ini, dalam Pasal 287 ayat 2 dituliskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BacaIni Arti dan Fungsi Yellow Box Junction di Lampu Merah 

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

15 jam lalu

Ilustrasi menyaksikan gerhana matahari. AP/Shizuo Kambayashi
Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

Para pengendara yang sedang berada di jalan diimbau untuk berhati-hati bila saat terjadi gerhana matahari. Berikut yang perlu dilakukan.


Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

15 jam lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

Direktur Operasi Grab Indonesia Regional Jabodetabek Tyas Widyastuti menyatakan masih melakukan investigasi internal perihal dugaan upaya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh mitra sopir Grab terhadap penumpangnya.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

19 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Kemenhub Siapkan 66 Kapal Layani Mudik Jawa-Sumatera

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Kemenhub Siapkan 66 Kapal Layani Mudik Jawa-Sumatera

Kemenhub menyiapkan 66 kapal untuk melayani kebutuhan pemudik yang akan menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui tiga pelabuhan.


PT Jasa Marga Transjawa Tol Tambah Lajur Rest Area Tol Palikanci Cegah Antrean Kendaraan

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan memadati ruas tol Palimanan-Kanci (Palikanci) di Tegal karang, Cirebon, Jawa Barat, Selasa 18 April 2023. Pada H-4 Lebaran, Arus mudik yang memasuki tol Palikanci mulai padat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PT Jasa Marga Transjawa Tol Tambah Lajur Rest Area Tol Palikanci Cegah Antrean Kendaraan

PT Jasa Marga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan berupa penambahan lajur di Jalan Tol Palikanci, Cirebon.


Jembatan Baltimore AS Ambruk setelah Ditabrak Kapal Kargo, 7 Orang dalam Pencarian

2 hari lalu

Pemandangan Jembatan Francis Scott Key setelah runtuh, di Baltimore, Maryland, AS, dalam gambar ini dirilis pada 26 Maret 2024. Harford County MD Fire & EMS/Handout via REUTERS
Jembatan Baltimore AS Ambruk setelah Ditabrak Kapal Kargo, 7 Orang dalam Pencarian

Jembatan Francis Scott Key sepanjang 2,57 kilometer di Kota Baltimore, Maryland, Amerika Serikat ambruk setelah ditabrak kapal kargo asal Singapura


Menjelang Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Periksa Kelaikan 20 Ribu Bus

2 hari lalu

Petugas gabungan dari BPTJ, Dishub, dan Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kelayakan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 16 Mei 2019. Kegiatan tersebut merupakan inpeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta pengecekan kelayakan bus (Ramp Check) dalam rangka penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menjelang Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Periksa Kelaikan 20 Ribu Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memeriksa kelaikan terhadap 20.173 bus menjelang Lebaran 2024.


Sumbang Kecelakaan Tertinggi, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

5 hari lalu

Sejumlah pemudik bersepeda motor yang akan kembali ke Jakarta melintas di jalur Pantura WIdasari, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu 7 Mei 2022. Pada H+4 Lebaran, arus balik di ruas jalur Pantura terus mengalami peningkatan yang didominasi kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sumbang Kecelakaan Tertinggi, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 pada 4-16 April 2024 untuk mengamankan momen mudik lebaran


Libur Idul Fitri, Prediksi Volume Lalu Lintas Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa sampai Tol Manado-Bitung

6 hari lalu

Suasana proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (MYC) Seksi V rute KM 13-Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 7 September 2018. Pembangunan ruas jalan tol Balikpapan-Samarinda bagian dari Proyek Stategis Nasional sepanjang lebih-kurang 99 kilometer yang terbagi dalam lima seksi itu ditargetkan selesai pada April 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Libur Idul Fitri, Prediksi Volume Lalu Lintas Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa sampai Tol Manado-Bitung

Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT) sebagai koordinator operasional wilayah Nusantara memastikan kesiapan ruas-ruas tol dalam libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 5-15 April 2024.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.