Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengguna Roof Box Mobil Bisa Kena Tilang, Ini Dasar Hukumnnya

image-gnews
Roof Box Peugeot 3008. (Astra Peugeot)
Roof Box Peugeot 3008. (Astra Peugeot)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial pengemudi Toyota Avanza Veloz kena tilang akibat menggunakan roof box mobil.

Sontak peristiwa ini mengundang berbagai komentar dan juga muncul pertanyaan terkait regulasi penggunaan roof box di mobil yang memicu sanksi tilang.

Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Penggunaan roof box mobil adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi tilang.

"Apapun yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran," kata Budiyanto dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.

Aturan terkait penggunaan roof box mobil tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 50 ayat 1.

Dalam beleid tersebut diatur kewajiban uji tipe untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan menyebabkan perubahan tipe.

Pada ayat 2 disebutkan, uji tipe yang dimaksud adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

Kemudian juga wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan aturan tersebut penggunaan roof box mobil termasuk dalam bentuk modifikasi tipe mobil. Penggunaan roof box membuat dimensi dan daya angkut kendaraan berubah dan bobot bertambah. Pelanggaran atas aturan tersebut terancam sanksi tilang.

Regulasi lain terkait penggunaan roof box mobil juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan.

Dalam Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat 2 dan ayat 7 disebutkan kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Pelanggaran terhadap penggunaan roof box mobil dikenai sanksi yang diatur dalam UU LLAJ Pasal 285 Ayat 2, yakni berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BacaTak Hanya Dipakai saat Mudik, Ini Fungsi Lain dari Roof Box Mobil 

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Depok Buru Pemuda Misterius Pelaku Pembakaran Mobil, Bendera, dan Spanduk

1 hari lalu

Sofyan Tolah menunjukan bendera merah putih yang dibakar pemuda misterius di depan rumahnya Kampung Tipar Halim, RT. 2 RW. 6 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jumat, 8 Desember 2023. Mobil Sofyan juga ikut terbakar dalam kejadian ini. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Depok Buru Pemuda Misterius Pelaku Pembakaran Mobil, Bendera, dan Spanduk

Pemuda misterius di Depok diduga melakukan pembakaran satu bendera Merah Putih, dua unit mobil, dan spanduk di dua warung dini hari tadi


Pemuda Misterius di Depok Bakar Bendera Merah Putih dan Mobil Milik Warga

1 hari lalu

Sofyan Tolah menunjukan bendera merah putih yang dibakar pemuda misterius di depan rumahnya Kampung Tipar Halim, RT. 2 RW. 6 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jumat, 8 Desember 2023. Mobil Sofyan juga ikut terbakar dalam kejadian ini. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemuda Misterius di Depok Bakar Bendera Merah Putih dan Mobil Milik Warga

Pemuda misterius di Depok diduga membakar satu bendera Merah Putih, dua unit mobil, dan spanduk di dua warung Jumat dini hari tadi


Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham

1 hari lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham

Eddy Hiariej secara resmi diberhentikan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Mobil apa saja yang dimiliki Eddy di dalam garasi rumahnya?


Harga Body Painting Mobil Mercedes-Benz Mulai Rp 2,5 Jutaan

1 hari lalu

Mercedes-Benz Body & Painting sesuai standar Jerman bisa didapat di Mercedes-Benz Suri Motor Indonesia. (Foto: Tempo/Erwan Hartawan)
Harga Body Painting Mobil Mercedes-Benz Mulai Rp 2,5 Jutaan

Dealer Mercedes-Benz Suri Motor Indonesia, Jakarta Selatan, menawarkan fasilitas perbaikan cat dan bodi. Simak biayanya:


Mengenal Fungsi Sistem ESP Mobil Untuk Keselamatan di Musim Hujan

2 hari lalu

Fitur ESP di Mobil Suzuki. (Dok PT SIS)
Mengenal Fungsi Sistem ESP Mobil Untuk Keselamatan di Musim Hujan

Fitur Electronic Stability Program (ESP) punya peran untuk menjaga mobil tetap stabil dan memberi kontrol lebih pada pengemudi saat musim hujan.


Jokowi Kirim Mobil SMK di Kupang, 'Anak NTT Sangat Mencintaimu'

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo mendapat gelas bergambar foto bersama Ibu Negara Iriana saat mengunjungi SMK Negeri 5 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 6 Desember 2023. Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Kirim Mobil SMK di Kupang, 'Anak NTT Sangat Mencintaimu'

Jokowi mengirimkan satu unit kendaraan roda empat untuk SMK Negeri 5 Kota Kupang, Provinsi NTT, untuk mendukung praktik pembelajaran siswa di sekolah.


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Brexit, Ada 20 Pelanggar dalam 2 Menit

3 hari lalu

Anggota polisi lalu lintas menunjukkan kamera tilang elektronik portable di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021. Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Brexit, Ada 20 Pelanggar dalam 2 Menit

Ditlantas Polda Jawa Tengah bersama Satlantas Polres Brebes menggelar uji coba sistem tilang elektronik (ETLE Drone) di wilayah Brebes.


Gibran Salah Sebut Asam Sulfat, Apa Fungsinya pada Kendaraan?

4 hari lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Salah Sebut Asam Sulfat, Apa Fungsinya pada Kendaraan?

Calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka salah menyebut asam sulfat untuk ibu hamil. Apa fungsi asam sulfat pada kendaraan?


Cuci Gudang Mobil Bekas Digelar Bulan Ini, Tawarkan DP Rp 10 Ribu

5 hari lalu

Cuci gudang mobil bekas di akhir tahun. (Dok Caroline)
Cuci Gudang Mobil Bekas Digelar Bulan Ini, Tawarkan DP Rp 10 Ribu

Caroline mengadakan acara Cuci Gudang Mobil Bekas Diskon Akhir Tahun yang digelar mulai 8-17 Desember 2023. Simak selengkapnya di sini:


Isi Garasi Agus Rahardjo, yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat berbicara pada media ketika menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. TEMPO/Subekti.
Isi Garasi Agus Rahardjo, yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Agus Rahardjo mengatakan Presiden Jokowi mulai mengintervensi KPK sejak kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto. Simak kendaraan yang dimiliki Agus: