TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. OTT tersebut dilakukan pada Rabu sore, 12 Januari 2022.
Kabar OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Abdul Gafur ditangkap bersama dengan beberapa pihak lain atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Kami telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," kata Nurul Ghufron, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 14 Januari 2022.
Selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur tercatat mendaftarkan harta kekayaannya terakhir kali pada 26 Februari 2021. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Abdul memiliki harta kekayaan sebesar Rp 36 miliar, tepatnya Rp 36.725.376.075.
Dari total kekayaannya tersebut, Abdul memiliki harta kekayaan atas tanah dan bangunan sebesar Rp 34.295.376.075. Kemudian harta atas alat transportasi dan mesin Rp 509 juta, harta bergerak lainnya Rp 1.375.000.000, serta harga kas dan setara kas Rp 546 juta.
Bila dilihat dari harga atas alat transportasi dan mesin, Abdul Gafur tercatat memiliki empat kendaraan yang terdiri dari tiga mobil dan satu sepeda motor. Kendaraan tersebut termasuk tua dengan tahun keluaran antara 2007 hingga 2011.
Berikut rincian koleksi kendaraan Abdul Gafur.
1. Ford Fiesta tahun 2011 senilai Rp 190 juta
2. Honda City tahun 2009 senilai Rp 175 juta
3. Honda CR-V tahun 2008 senilai Rp 140 juta
4. Yamaha Mio Soul tahun 2007 senilai Rp 4 juta
Baca juga: Isi Garasi Bupati Probolinggo yang Kena OTT KPK, dari Mobil Golf hingga Rubicon
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.