TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap mobil yang menggunakan pelat nomor sakti seperti RFS, RFQ, RFO, dan sebagainya. Sejak tanggal 17 hingga 19 Januari 2022, tercatat sudah ada 124 kendaraan berpelat khusus yang terjaring razia.
"Paling banyak melanggar ganjil genap, kemudian ada yang menggunakan bahu jalan, dan juga penggunaan lampu rotator atau sirine," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu, 19 Januari 2022.
Menurut Sambodo, penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia ini sudah diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Khusus dan Rahasia.
Memang dalam aturan tersebut dijamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK jenis ini. Namun hal tersebut bukan menjadi alasan para pengguna pelat sakti ini bisa bebas dari penindakan apabila melanggar lalu lintas.
"Sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," ujar Sambodo.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah memperketat permohonan STNK rahasia dan khusus, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Sebagai contoh, untuk kendaraan dinas Polri, harus mendapatkan rekomendasi baik dari Divisi Propam maupun Bidang Propam terlebih dahulu.
Sedangkan untuk STNK khusus wajib mendapatkan rekomendasi dari Baintelkan maupun Ditintelkam Polda Metro Jaya. "Surat permohonan harus ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau instansi pemohon," tutur Sambodo.
Sebagai informasi, pelat nomor khusus dan rahasia ini dikhususkan untuk penggunaan pada kendaraan dinas pejabat dinas berwenang. Pelat ini tidak boleh digunakan oleh warga sipil. Pelat nomor ini hanya memiliki masa aktif satu tahun saja.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Jaring 1.890 Mobil dan Motor
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.