TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menanggapi penertiban mobil dengan pelat nomor khusus RF. Firman menegaskan, mobil berpelat RF bukan berarti bebas penindakan apabila melanggar aturan lalu lintas.
"Mungkin (pengendara) kendaraan RF beranggapan bisa bebas dari ganjil genap, padahal tidak. Tidak ada mobil yang bebas tilang," kata Kepala Korlantas Firman saat mengunjungi kantor Tempo pada Kamis lalu, 20 Januari 2022.
Firman memerintahkan anak buahnya agar menertibkan penggunaan pelat nomor mobil yang biasa digunakan pejabat negara itu. Dia beralasan, mobil pelat nomor RF yang diberikan akses khusus justru paling banyak menimbulkan masalah di jalanan.
"Kami sudah menggandeng TNI dan instansi terkait."
Polda Metro Jaya telah melakukan razia terhadap mobil yang menggunakan kode pelat nomor khusus di akhir deretan nomor polisi, seperti RFS, RFQ, dan RFO.
Sejak 17 hingga 19 Januari 2022, tercatat sudah 124 mobil berpelat khusus yang terjaring razia.
"Paling banyak melanggar ganjil genap, kemudian ada yang menggunakan bahu jalan, dan juga penggunaan lampu rotator atau sirine," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu lalu, 19 Januari 2022.
Polda Metro Jaya lantas memperketat permohonan STNK rahasia dan khusus, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Baca: Rachel Vennya Gunakan Mobil Pelat Nomor Kendaraan RFS Kode Pelat Khusus
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.