TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menanggapi soal banyaknya kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirine untuk menerobos kemacetan di jalan. Menurut Firman, kendaraan pribadi tidak boleh ada yang menggunakan lampu strobo dan sirine.
"Kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan strobo, karena kalau ada apa-apa, tidak ada jaminan hukumnnya. Jadi saya perintahkan kepada jajaran apabila ada kendaraan pribadi menggunakan strobo, langsung berhentikan dan tilang," kata Firman saat mengunjungi Kantor Tempo, Kamis, 20 Januari 2022.
Tindakan tegas ini juga berlaku untuk sepeda motor yang biasa mengawal ambulans dan juga kendaraan dengan pelat nomor sakti, RF. Menurutnya, jika semua orang ingin memiliki kewenangan seperti ini, maka kondisi jalanan di Indonesia akan menjadi kacau.
"Motor-motor pengawal ambulans ini kan tidak resmi. Kemudian kami juga akan tertibkan kendaraan RF, karena yang menggunakan strobo ini kebanyakan dari kendaraan pelat RF. Kami akan edukasi lagi kepada masyarakat masalah ini," ujar Firman.
Firman mengatakan bahwa saat ini hanya ada dua jenis lampu strobo yang digunakan secara resmi. Lampu strobo pertama berwarna lampu biru yang digunakan untuk petugas kepolisian. Kemudian lampu strobo berwarna lampu merah dikhususkan bagi kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, hingga rombongan TNI.
Baca juga: Kata IMI Soal Penggunaan Toa dan Lampu Strobo saat Turing
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.