TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri mengumumkan akan menindak pengendara otoped listrik yang beroperasi di area jalan raya. Penindakan ini akan dilakukan di sekitar Simpang Lima Gumul untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kriminalitas.
Rencana penindakan ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Satpol PP Kabupaten Kediri. Dalam rapat bersama, Satlantas Polres Kediri menyampaikan sejumlah poin kesepakatan antara stake holder dengan jasa otoped.
"Diperbolehkan berkegiatan menggunakan otoped listrik, tapi bukan di area bundaran sekitar Simpang Lima Gumul," kata Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 29 Januari 2022.
Selain Simpang Lima Gumul, Polres Kediri juga akan melarang penggunaan otoped listrik di jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten Kediri. Kemudian juga berlaku di area menuju Kecamatan Pagu, arah Kediri Kota, dan Kecamatan Plosoklaten.
Menurut Bobby, pelarangan penggunaan otoped listrik di jalan raya ini memiliki pedoman dan landasan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Simpang Lima Gumul ini kawasan wisata. Tapi perlu diketahui jika di situ ada jalan perlintasan jalur provinsi, sehingga otoped listrik tidak boleh melintas di jalan raya," ujarnya.
Apabila pihak penyewa dan pengelola melanggar aturan baru ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 282 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Juncto 103. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa sanksi pelanggaran aturan otoped listrik ini berupa penjara 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Baca juga: Begini Kesiapan DKI Soal Regulasi untuk Otoped Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.