TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri dengan tegas mengungkapkan bahwa truk over dimension dan over loading (ODOL) merupakan sebuah kejahatan lalu lintas. Pasalnya, truk ODOL dengan muatan lebih ini kerap kali mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Over dimension merupakan kejahatan lalu lintas, over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, serta mempercepat kerusakan jalan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Ann Suhanan, dikutip dari NTMC Polri hari ini, Jumat, 28 Januari 2022.
Korlantas Polri saat ini tengah menyosialisasikan terkait masalah truk ODOL ini. Menurut Aan, dalam tahap sosialisasi ini belum ada sanksi tilang, hanya diberikan teguran kepada perusahaan yang mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih.
"Ke depannya tidak ada lagi toleransi, kami tindak tegas. Over loading kami tilang, over dimension kami selidiki, karena itu kejahatan dan akan ditindak hingga putusan pengadilan," ujarnya.
Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang 2021, terdapat 57 kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk ODOL. Hal ini mendorong komitmen Korlantas Polri untuk mencapai target Zero ODOL di tahun 2023, sesuai dengan target dari Kementerian Perhubungan RI.
"Dari hasil random 5 kendaraan yang kami lakukan hari ini, hanya satu kendaraan saja yang tidak melanggar ODOL," jelas Aan.
Aan mengimbau dengan tegas kepada para karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan perusahaan. Kemudian untuk perusahaan ekspedisi atau perusahaan di bidang angkutan barang untuk menghentikan pengoperasian truk ODOL.
Baca juga: Truk ODOL Jadi Masalah, Begini Korlantas Polri Mengatasinya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.