TEMPO.CO, Jakarta - Menkeu Sri Mulyani mengatakan telah meneken aturan insentif diskon PPnBM mobil baru. Tapi detilnya akan diumumkan setelah mendapatkan nomor dari Kemenkumham.
"Kalau hari ini selesai, langsung akan diumumkan hari ini juga," papar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK hari ini, Rabu, 2 Februari 2022.
Kebijakan Kemenkeu tentang insentif diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru itu dikolaborasikan dengan kebijakan OJK yang melonggarkan ATMR dan uang muka lembaga pembiayaan dan uang muka kredit kendaraan dari BI.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskon PPnBM mobil baru pada 2022 berbeda dengan 2021. Pada tahun lalu, ada 29 mobil berkapasitas mesin hingga 2.500 cc yang mendapatkan diskon PPnBM.
Mobil baru yang menerima diskon PPnBM 100 persen tersebut meliputi model sedan, hatchback, LMPV, hingga SUV medium.
Adapun tahun ini pemerintah menetapkan diskon PPnBM 100 persen hanya untuk mobil baru LCGC. Diskon itu akan dikurangi secara bertahap hingga dicabut pada kuartal IV/2022.
Untuk mobil baru non LCGC, pemerintah menetapkan insentif untuk mobil seharga maksimal Rp 250 juta.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan syarat lain untuk mendapatkan diskon PPnBM, yakni local purchase (kandungan lokal) yang prosentasenya masih dibahas di Kemenperin.
Sejumlah model LCGC yang bakal mendapatkan diskon PPnBM adalah:
1. Honda Brio Satya
2. Toyota Agya
3. Toyota Calya
4. Daihatsu Ayla
5. Daihatsu Sigra.
Kemudian mobil non LCGC yang berpotensi menerima fasilitas diskon PPnBM pada 2022, yakni:
1. Honda New Mobilio
2. Toyota Raize
3. Toyota Avanza
4. Suzuki Ertiga
5. Suzuki XL7
6. Mitsubishi Xpander
7. Daihatsu Xenia
8. Daihatsu Rocky
9. Daihatsu Terios
10. Wuling Confero.
Baca: Bedanya Diskon PPnBM Mobil Baru 2022 dengan 2021
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.