TEMPO.CO, Jakarta - Aturan ganjil genap dilaporkan masih tetap diterapkan selama DKI Jakarta memberlakukan PPKM Level 3. Nantinya bakal ada 13 ruas jalan di wilayah ibu kota yang menerapkan kebijakan tersebut.
Hal itu dibenarkan secara langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo. Dirinya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat soal evaluasi aturan ganjil genap.
Pasalnya, pemerintah baru saja menetapkan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali pada Senin, 7 Februari 2022. Langkah ini diambil untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia.
“Tunggu Inmendagri seperti apa. Tapi Inmendagri-nya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial, kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu,” kata Kombes Sambodo, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Menurut laporan Korlantas Polri, dalam penerapan PPKM Level 3 ini nantinya jumlah pekerja yang diizinkan ke kantor hanya 25 persen saja. Aturan ini kemungkinan bakal membuat kemacetan lalu lintas berkurang.
Sambodo pun telah menginformasikan bahwa saat ini sudah ada penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Data itu ia dapatkan berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
13 Titik Ganjil Genap Saat PPKM Level 3 Diberlakukan:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Panglima Polim
- Jalan MT. Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Fatmawati
- Jalan S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan DI. Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
Baca: IIMS 2022 Resmi Diundur Usai DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3
KORLANTAS POLRI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.