TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Tangsel terus sosialisasi pelarangan truk ODOL (over load over dimension). Polisi mengunjungi pool truk SG di Jalan Raya Serpong Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.
Sosialisasi cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tersebut juga bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat Polres Tangsel.
"Selain sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap truk ODOL sehingga para pengusaha angkutan truk bisa selalu mengikuti undang-undang lalu lintas yang berlaku," kata Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.
Dicky mengimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar, pengusaha lain, dan sopir kendaraan besar, untuk tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih. Menurut Dicky, truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain, dan menimbulkan kerusakan jalan.
"Truk ODOL ini melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan," ucapnya.
Satlantas Polres Tangerang Selatan memastikan akan terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan soal larangan truk ODOL di jalan raya. Razia truk ODOL pun terus dilakukan Satlantas Polres Tangsel di beberapa titik jalan raya perlintasan truk.
Baca: Korlantas Polri Sebut Truk ODOL Termasuk Kejahatan Lalu Lintas
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.