TEMPO.CO, Jakarta - Petugas gabungan dari PJR Polda Banten, Induk PJR Serang, dan Dishub Provinsi menggelar razia truk ODOL di Rest Area KM 68 Tol Merak-Tangerang, sejak Selasa, 15 Februari 2022, hingga 24 Februari.
Razia truk ODOL tersebut upaya mewujudkan Indonesia bebas ODOL di tahun 2023.
Kepala Induk PJR Serang Korlantas Polri Komisaris Wiratno melalui Pamin Induk PJR Serang Iptu Ceppy mengatakan petugas gabungan telah menindak 91 truk ODOL, truk dengan muatan berlebih. Penindakan truk ODOL berupa teguran hingga sanksi penilangan.
"Jumlah ini masih akan terus bertambah, mengingat kegiatan ini akan digelar hingga 24 Februari nanti," kata Ceppy, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 16 Februari 2022.
Selama operasi razia truk ODOL, Ceppy meminta para sopir truk dan pengusaha truk agar mematuhi aturan kapasitas maksimal truk angkutan. Ini dilakukan demi keselamatan dan meminimalisasi kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.
Menurut Kasubdit Dalops Ditjen Hubdar Kemenhub Ajie, pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL dilakukan di tiga titik ruas tol, yakni di KM 68 Tol Serang, KM 9 Karang Tengah, dan KM 29 Tol Cikampek.
Ke depannya, pengawasan ini akan diterapkan di seluruh tol mulai dari Banten sampai Jawa Timur.
Ajie mengungkapkan mulai Maret 2022 razia truk ODOL akan disertai sanksi yang lebih tegas, seperti transfer muatan dan normalisasi. Ada pula sanksi tegas bagi kendaraan yang memalsukan atau yang masa berlaku KIR sudah habis.
Baca: Kejar Target Zero ODOL pada 2023, Korlantas Polri Gencar Razia Truk ODOL
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.