TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor pada tahun ini. Belum diketahui waktu pelaksanaan razia, namun kegiatan penataan dan kepatuhan hukum uji emisi tersebut bakal diberlakukan di 24 ruas jalan Ibu Kota.
"Kami sengaja tidak umumkan jalan mana saja karena nanti pengendara malah menghindari ruas jalan tersebut," kata Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Februari 2022.
Razia uji emisi ini merupakan hasil koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya. Nantinya setiap kendaraan yang melintas diminta menepi agar kendaraannya bisa diperiksa status uji emisinya oleh petugas di lapangan.
Bagi kendaraan yang telah melakukan pengecekan dan lulus uji emisi, akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi akan diarahkan ke tempat yang disediakan untuk pengecekan status emisi kendaraan. Nantinya tempat tersebut akan berada di lokasi kegiatan razia berlangsung.
Pelaksanaan kegiatan razia uji emisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk mematuhi standar ambang batas emisi gas buang. Dengan demikian, kualitas udara di Jakarta bisa menjadi lebih baik.
Karena seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia memiliki visi untuk menyambut era elektrifikasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menargetkan pengurangan emisi kendaraan.
Jokowi menjelaskan Indonesia akan menargetkan emisi karbon berada di angka 29 persen pada 2030 nanti. Barulah pada 2060 mendatang, negara ini akan menerapkan net zero emission atau nol emisi karbon.
Baca: Mercedes-Benz GLC Night Edition Diharapkan Memimpin Segmen SUV
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.