TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1 sampai dengan 14 Maret mendatang. Ada 7 pelanggaran yang menjadi incaran petugas kepolisian dalam operasi kali ini.
Dilansir dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro hari ini, Jumat, 25 Februari 2022, pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 antara lain pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan bermotor yang berada dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, akan ditindak dan diberikan sanksi tilang hingga denda. Adapun denda yang dibayarkan berkisar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 3 juta bergantung pada jenis pelanggarannya.
Berikut rincian sanksi pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Ditindak berdasarkan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman sanksi kurangan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
2. Pengendara di bawah umur
Dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
Dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Ditindak berdasarkan Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Berkendara melawan arus
Dijerat pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Tidak menggunakan safety belt
Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca juga: Ini Hukuman Pemotor yang Tidak Pakai Helm SNI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.